Sat. Dec 20th, 2025

Minta Bisnis Pandu-Tunda PT.KTMBS Dibongkar, AMPUH Surati DPRD Kaltim

Zainal: Apa yang ditutupi atau disembunyikan perusda KTMBS?

Zainal Abidin Korlap Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Kaltim saat menyerahkan surat ke DPRD Kaltim Senin (17/11/2025)

SAMARINDA, IKNPOST.ID| Komisi II DPRD Kaltim selaku mitra kerja Perusahaan daerah (perusda) PT. Melati Bakhti Satya (MBS) di desak untuk “bongkar” bisnis Pandu dan Tunda Kapal untuk jembatan mahakam dan Mahulu. Sikap tidak transparan Perusda terkait perusahaan dan pemilik kapal yang dipilih untuk melakukan bisnis tersebut menyebarkan “aroma tak sedap” diruang publik.

“Apa yang ditutupi atau disembunyikan perusda KTMBS, apa sulitnya menyampaikan nama perusahaan yang dipilih untuk mewakili KTMBS dalam melakukan pekerjaan Pandu dan tunda kapal. Perusda ini sumber modalnya dari APBD kaltim, karena itu AMPUH bagian dari warga kaltim punya hak untuk mengetahui bisnis ini,” ujar Zainal Abidin Korlap Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Kaltim usai mengantar surat ke DPRD Kaltim Senin (17/11/2025).

Menurut Zainal, Perusahaan daerah (perusda) PT. Kaltim Melati Bakhti Satya (KTMBS) milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memiliki beragam bisnis usaha, salah satunya ialah usaha Pandu Tunda yang ada di perairan Sungai Mahakam. untuk pelaksanaan pelayanan kegiatan dalam pemanduan dan penundaan kapal diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 57 Tahun 2015 tentang pemanduan dan penundaan kapal, dalam menjalankan bisnisnya PT KTMBS menggandeng pihak ketiga. Sebagai perusahaan daerah yang dimiliki oleh Pemprov Kaltim sudah seharusnya terbuka terhadap masyarakat tentang perusahaan yang digandeng untuk menjalankan usahanya. Komisi II DPRD Kaltim perlu mengambil sikap untuk “Membongkar” bisnis pandu dan tunda kapal ini.

” Komisi II semestinya membongkar tertutupnya perusda KTMBS terkait bisnis pandu ini, “aroma tak sedap” diruang publik soal perusahaan dan pemilik kapal yang dipilih perusda. DPRD kami harapkan mampu membuka ke ruang publik dibalik tertutupnya bisnis Pandu dan tunda kapal oleh perusda plat merah ini. AMPUH sudah bersurat ke komisi II untuk masalah ini,” tegasnya.

Sebelumnya Jumintar Napitupulu praktisi hukum Samarinda, menegaskan bahwa Sikap tertutup pihak PT.KTMBS yang merahasiakan badan usaha atau kapal yang dipilih ataupun pihak yang memenangkan lelang terkait jasa pandu dan tunda kapal dialur sungai mahakam untuk Jembatan Mahakam dan Mahulu, makin menimbulkan tanda tanya besar, terlebih setelah adanya komentar dari anggota Legislatif provinsi kaltim dan juga LSM yang menyikapi serta mempertanyakan transparansi, siapa pihak pelaksana pandu dan tunda kapal alur sungai mahakam tersebut?

” Ketika pihak PT. KTMBS mengatakan pada media ini bahwa pemilihan pihak atau badan usaha pelaksana pandu dan tunda tersebut telah sesuai prosedur, pertanyaannya prosedur seperti apa yg mereka maksud dilakukan telah sesuai? Selain itu siapa pemenang lelangnya? Harusnya disampaikan terbuka ke publik kalau memang sesuai prosedur, tidak perlu ditutupi. Sesuatu kebijakan kalau diambil sesuai prosedur pasti tidak ada beban untuk membukanya ke publik, tapi sebaliknya kalau ada dugaan permainan dalam pengambilan keputusan itu pasti sulit untuk membukanya ke publik, sikap tertutup itu erat kaitannya untuk melindungi ketidakberesan dalam keputusan itu sendiri,” ujar Jumintar dalam siaran pers yang diterima media ini Selasa (28/10/2025)

Berita Terkait:

Mantan aktivis pengiat anti Korupsi ini berpendapat bahwa, Perlu pula dipahami, sikap PT. MBS yang terus tertutup kendati persoalan ini sudah disoroti anggota DPRD Kaltim ( Komisi II), LSM dan telah menjadi konsumsi publik seiring pemberitaan media massa, kami pikir dapat dimanfaatkan sebagai ruang atau jalan masuk bagi Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk bergerak melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan masyarakat.

“Karena patut didudga dan juga berpotensi ada perbuatan melawan hukum dalam persoalan ini, mulai dari dipilihnya PT. KTMBS sebagai Badan Usaha Pelaksana Pandu dan tunda oleh Pelindo yang pada kenyataannya PT. KTMBS tidak memiliki pengalaman dan armada untuk kegiatan termaksud, yang selanjutnya berujung pada penunjukan pihak ketiga oleh PT.KTMBS sebagai pelaksana dilapangan,” tegasnya

Lebih Jauh Jumintar berpendapat bahwa, di sisi lain menyangkut penggunaan keuangan negara oleh Perusda yang perlu diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang berujung timbulnya kerugian keuangan negara yang lebih besar, sehingga upaya preventif sebagaimana yang dimanatkan oleh aturan hukum terutama berkaitan dengan tindak pidana korupsi, sebisa dan semaksimal mungkin harus mengedepankan langkah-langkah pencegahan.

” Artinya dengan adanya tindakan cepat dari APH seperti Kejaksaan Tinggi untuk melakukan penyelidikan terkait hal ini, untuk mencegah kerugian keuangan negara yang lebih besar,” pungkasnya

Sebelumnya Anggota Komisi II DPRD Kaltim yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar Muhammad Husni Fahruddin, mendesak pihak Pelido maupun perusda MBS terbuka kepada publik.

” Pelindo dan KTMBS wajib transparan, agar isu yang berbau tidak sedap ini dapat ditepis,” tegasnya pada Kalpost Selasa (21/10/2025). (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *