Ada Kesepakatan Jual Beli Sebelum PPK Menyusun Dokumen Perencanaan

SAMARINDA, IKNPOST | Pada Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menganggarkan Belanja Barang dan Jasa senilai Rp4.287.299.088.914,00 dengan realisasi senilai Rp3.795.753.556.465,58 atau 88,53%. Dari nilai tersebut direalisasikan sebagai Belanja Barang pada Dinas Pertanian dan Peternakan senilai Rp210.821.736.526,00.
Dinas Pertanian dan Peternakan menganggarkan pengadaan kapur pertanian (dolomite) senilai Rp16.5360.000.000,00, yang selanjutnya diinput ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Menurut sumber dari Media Ini, Atas informasi dalam SIRUP tersebut, terjadi komunikasi antara Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan selaku KPA dengan seseorang berinisial LT untuk menanyakan informasi terkait rencana pengadaan kapur pertanian (dolomite) tersebut.
LT merupakan salah satu penyedia yang sudah pernah menjadi rekanan dalam pengadaan kapur pertanian (dolomite) pada Dinas Pertanian dan Peternakan tahun 2021 dan 2022. Berdasarkan informasi dari GAP (Direktur CV DSN) diketahui bahwa LT merupakan pembina GAP dan CV DSN merupakan group dari PT EBP
di bawah kepemimpinan LT.
Kemudian 21 Januari 2023, Kepala Dinas/KPA bersama Sekretaris Dinas, PPK, PPTK, Tim Gugus Percepatan Pembangunan Pertanian, Sub Koordinator Pupuk dan Pestisida, Sub Koordinator Usaha dan Kemitraan, satu orang staf fungsional, dan LT melakukan survei produk ke salah satu produsen kapur pertanian yaitu CV NR di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
” LT, PPK, PPTK diketahui bahwa seluruh pihak turut serta dalam kegiatan survei bersama tersebut di gudang milik CV NR yang berlokasi di Kabupaten Gresik,” tulis sumber itu.
Sumber Kalpost juga mengungkapkan danya keterlibatan calon penyedia dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pengadaan Kapur pertanian (dolomite).
Di ungkap pula oleh sumber itu, diketahui bahwa CV NR dan CV DSN telah melakukan kesepakatan jual beli kapur pertanian (dolomite) berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPIB) Pupuk Dolomite Nomor 001/DSN-SPJB/1/2023 tanggal 26 Januari 2023. Kesepakatan jual beli tersebut dilakukan sebelum PPK menyusun dokumen perencanaan dan pemesanan barang pada e-Katalog yaitu dalam rentang waktu tanggal 6 — 16 Februari 2023.
Media ini berupaya mengkonfirmasi ke pihak Dinas Pertanian dan Peternakan Kutai Kartanegara, namun sayangnya belum berhasil.
Secara terpisah pisah aktivis pengiat anti korupsi mencurigai adanya motif tertentu di balik kejanggalan yang terjadi dalam proses tersebut.
” Mengapa mesti Kadis yang berhubungan dengan LT. Ada apa kok adanya perjanjian jual beli sebelum PPK menyusun dokumen perencanaan dan pemesanan barang pada e-Katalog. Ini layak di telusuri lebih dalam dan penyelidikan perlu di lakukan APH (Aparat penegak hukum),” ujar Agus Setiawan ketua Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL KT) pada media ini kemarin.
Menurut Agus, kasus pengadaan pupuk tersebut sudah menjadi pembahasan pihaknya, bahkan sejumlah dokumen juga sudah dikumpulkan untuk melengkapi laporan ke APH.
” Dokumen terus kami himpun, pengadaan pupuk ini sangat penting buat petani. AMPL KT sangat konsent soal ini, karena menyangkut kepentingan para petani yang berjuang untuk meningkatkan hasil produksi pertanian, apalagi Kukar sebagai salah satu lumbung untuk pangan,” pungkasnya sambil menunjukan beberapa dokumen. (AZ)