
JAKARTA, IKNPOST | KPK kembali memanggil mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI). Awang Faroek akan diperiksa terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (8/10/2024). dikutip dari detik.com
Ini merupakan panggilan kedua terhadap Awang. Selain Awang Faroek, ada dua orang lainnya yang dipanggil KPK. Berikut rinciannya:
1. AFI, mantan Gubernur Kalimantan Timur
2. DDW, Ketua Kadin Kalimantan Timur
3. ROC, pihak swasta
Di sisi lain, Tessa menyebutkan pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara itu. Namun dia masih enggan menyampaikan lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan perkara itu. (AZ)