Perusahaan masuk daftar 21 IUP Palsu

SAMARINDA, IKNPOST | Gubernur Kalimantan Timur dan Direktur Direktorat Jendral Mineral dan Batubara mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Selasa 6 Februari 2024. Pengiriman Berkas kasasi Jumat, 07 Juni 2024 Nomor Surat Pengiriman Berkas kasasi W2-TUN1.1570/HK.06/VI/2024. Permohonan kasasi itu terkait dengan gugatan PT.Dinamika Bumi Etam dalam Dalam pokok perkara Surat Direktur Direktorat Mineral dan Batubara yang diterbitkan oleh Tergugat I melalui Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Nomor B-1605/ MB. 05/ DBB. PU/ 2022 Tanggal 20 Desember 2022. Hal Tanggapan Permohonan Pendaftaran ke MODI IUP OP a.n. PT Dinamika Bumi Etam.
Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 503/ 8424/ DPMPTSP Tanggal 13 September 2022. Perihal: Klarifikasi yang diterbitkan oleh Tergugat II.
Kasasi gubernur Kalimantan Timur ini dikabulkan Mahkamah Agung. Hakim Kasasi Ketua: YULIUS, SH., MH Hakim Anggota 1: Yosran, SH., M.Hum Hakim Anggota 2: DR.H.Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH dan Panitera Pengganti Kasasi Michael Renaldy Zein, S.H., M.H. Putusan Kasasi nomor 482 K/TUN/2024 pada Senin, 02 Desember 2024.
Dalam amar putusanya Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR dan Pemohon Kasasi II DIREKTUR DIREKTORAT JENDRAL MINERAL DAN BATUBARA.
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 354/B/2024/PT.TUN.JKT, tanggal 25 Januari 2024, yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 100/G/2023/PTUN.JKT, tanggal 20 Juli 2023.
Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat. Menghukum Termohon Kasasi membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Diketahui PT. Dinamika Bumi Etam Direktur Utamanya adalah Gati Pitoyo, perusahaan beralamat di Jalan Jakarta, Perum Korpri Blok EJ No. 10, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Perusahaan ini menggugat Direktur Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tergugat I dan Gubernur Kalimantan Timur tergugat II.
Gugatan diajukan 16 Januari 2023 lalu yang didaftar pada sistem informasi Pengadilan (aplikasi e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia) di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 20 Maret 2023 dengan Register Perkara Nomor: 100/G/2023/PTUN.JKT, gugatan mana telah dilakukan perbaikan untuk terakhir kalinya 6 April 2023.
Objek Sengketa adalah Surat Direktur Direktorat Mineral dan Batubara yang diterbitkan oleh Tergugat I melalui Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Nomor B- 1605/MB. 05/ DBB. PU/ 2022 Tanggal 20 Desember 2022, Hal:Tanggapan Permohonan Pendaftaran ke MODI IUP OP a.n. PT Dinamika Bumi Etam
Kemudian Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 503/ 8424/ DPMPTSP Tanggal 13 September 2022 yang menyatakan bahwa DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur tidak pernah memproses dan menerbitkan Surat Pengantar Nomor 503/ 5013/ DPMPTSP-IV/ IX/ 2021 tanggal 21 September 2021.
Menurut PT.Dinamika Bumi Etam, gubernur menerbitkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 503/ 7046/ IUP-OP/ DPMPTSP/ XI/ 2020 tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Dinamika Bumi Etam Berlaku Selama 20 Tahun Seluas 4.059,12 Hektar Tanggal 30 November 2020 dan untuk mendukung keputusannya tersebut menerbitkan lagi Surat Gubernur Kalimantan Timur No. 503/ 5013/ DPMPTSP-IV/ IX/ 2021, Perihal: Surat Pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS dan e-PNBP Tanggal 21 September 2021
Penggugat memiliki kepentingan yang dirugikan dengan dikeluarkannya objek sengketa oleh Tergugat karena adressat objek sengketa tentang tidak dimasukkannya IUP Penggugat ke dalam sistem MODI.

Pihak Pemprov Kaltim membantah semua fakta gugatan yang disampaikan pihak PT.Dinamika Bumi Etam. Semua bantahan pemprov Kaltim terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menurut tergugat II (gubernur Kaltim) bahwa Berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 503/8424/DPMPTSP tanggal 13 September 2022 tersebut menyatakan bahwa Gubernur dengan Perangkat Daerah terkait tidak pernah memproses dan menerbitkan surat pengantar Nomor: 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tanggal 21 September 2021 Hal: Surat Pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS dan ePNBP berserta 14 (empat belas) SK Izin Usaha Pertambangan (terlampir) dan tidak pernah memproses dan menerbitkan surat pengantar Nomor: 5503/4938/B.Ek tanggal 14 September 2021 Hal: Surat Pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS dan ePNBP beserta 8 (delapan) SK Izin Usaha Pertambangan (terlampir), sebagaimana yang dimintakan konfirmasinya oleh Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, dikecualikan terdapat 1 (satu) perusahaan atas nama PT. Borneo Omega Jaya dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 503/4062/IUP-OP/DPMPTSP / VII/ 2020 tanggal 8 Juli 2020 yang terdatabase proses perizinannya pada DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur, sedangkan selebihnya untuk atas nama PT. Dinamika Bumi Etam/Penggugat maupun perusahaan yang lainnya tidak terdatabase proses perizinannya pada DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur.
Pihak pemprov Kaltim juga menegaskan bahwa Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 503/7046/IUP-OP/DPMPTSP/XI/2020 tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Operasi Produksi kepada PT. Dinamika Bumi Etam…….dan untuk mendukung keputusannya tersebut menerbitkan lagi Surat Gubernur Kalimantan Timur No. 503/ 5013/DPMPTSP-IV/ IX/ 2021 adalah tidak benar dan tidak_berdasar, karena PT.Dinamika Bumi Etam tidak berproses sebagaimana ketentuan yang berlaku, sehingga PT.Dinamika Bumi Etam tidak terdata base proses perizinannya pada DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur dan tidak ada pertimbangan teknis terkait izin peningkatan dari eksplorasi ke operasi produksi yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur.
Masuk daftar 21 IUP Batubara Palsu
PT. Dinamika Bumi Etam merupakan salah satu Perusahaan yang masuk dalam daftar 21 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) batubara Palsu. Fakta ini terungkap saat Pansus Investigasi pertambangan DPRD Kaltim melaporkan hasil kerjanya dalam rapat paripurna DPRD Kaltim, pansus mengeluarkan rekomendasi untuk ditangani Aparat Penegak Hukum (APH). Perusahaan ini juga masuk dalam surat Gubernur pengantar gubernur Nomor: 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tanggal 21 September 2021 . Perihal: Surat Pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS dan e-PNBP .
Surat itu ditanda tangani Isran Noor saat menjabat gubernur Kaltim, namun Isran Menyatakan Tanda tangannya dipalsukan, soal pemalsuan tanda tangan gubernur ini telah dilaporkan ke Polda Kaltim oleh Inspektorat, namun hingga hari ini kasusnya belum ada perkembangan, penyidik kabarnya kesulitan karena surat aslinya tidak ditemukan. (AZ).