
SAMARINDA, IKNPOST | Panitia khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( Pansus LKPJ) Gubernur Kaltim tahun 2023 yang telah di bentuk DPRD Kaltim Kamis 28 Maret 2024 sangat serius mencermati dan mendalami LKPJ yang disampaikan pemerintah provinsi Kalimantan Timur .
Pansus LKPJ salah satunya, menemukan persoalan yang ada di tubuh BKD Kalimantan Timur, Biro Organisasi sebagai sektor pemimpin dalam menampung usulan kebutuhan pegawai dan pengembangan organisasi di lingkungan Pemprov Kaltim banyak data yang tidak sinkron. Padahal, kekurangan pegawai menjadi salah satu faktor penyebab kinerja kurang maksimal dari OPD. Hal itu terungkap saat Pansus LKPJ melakukan rapat dengan mitra kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (18/4/2024) dikutip dari dprd.kaltimprov.go.id.
“Ada Lulusan Diklat Justru Nonjob, Pansus LKPJ juga menemukan persoalan yang dihadapi BKD Kaltim terkait banyaknya ASN terkait jenjang karir. Seperti promosi pegawai yang telah lulus Diklat Kepemimpinan (Diklat PIM) 3 dan 4 selama belasan tahun, namun tidak mendapatkan jabatan alias nonjob,” tegas Sapto Setyo Pramono Ketua Pansus LKPJ.
Hal ini dikarenakan terjadi adanya ASN berstatus kabupaten/kota beralih menjadi ASN provinsi.
“Bayangkan, sudah 15 sampai 17 Tahun lulus Diklat PIM 3 dan 4 belum juga dapat promosi jabatan, karena kebijakan potong kompas, ada orang-orang baru yang diimpor dari daerah didudukan (dapat jabatan) baru , di didik sehingga saat menjabat atau duduk pada posisi strategis. Namun tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Harus jelas kapasitas dan kapabilitasnya,” tegasnya lagi.
Politisi senior Partai Golkar ini juga menyorot Persoalan birokrasi pegawai juga dialami oleh Satpol PP Kaltim, aturan yang berlaku di Kaltim terkait yang awalnya jabatan struktural untuk setingkat kasi dan kasubag menjadi jabatan fungsional. Kondisi ini menyebabkan banyaknya kendala saat melakukan koordinasi karena Satpol PP menggunakan sistem satu komando. “Anggaran terbatas, personel juga terbatas, ini jadinya sulit melaksanakan tugas penegakkan perda dan lainnya,” katanya. (AZ)