Pemprov Kaltim sebut Aparat Tidak bertindak tegas

SAMARINDA, IKNPOST | Tambang batubara illegal di Kalimantan Timur sudah menjadi pembicaraan disemua lapisan masyarakat dan lintas aktivis pergerakan, kalangan wakil rakyat yang duduk di DPRD Kaltim juga berteriak soal maraknya tambang illegal yang sangat merugikan masyarakat, negara dan merusak lingkungan, bahkan baru – baru ini ada permintaan anggota komisi III DPR RI agar Kejaksaan Tinggi dan Polda Kaltim menanggani kasus itu. Dorongan agar 2 institusi penegak hukum itu terungkap saat komisi III DPR RI RDP baru baru ini.
Namun disisi lain adanya pengakuan pemerintah provinsi Kaltim yang menyebutkan maraknya tambang illegal di Kaltim karena aparat tidak bertindak tegas.
“Maraknya tambang illegal yang mulai menjamur dan tanpa sanksi yang tegas oleh aparat dan kegiatan tersebut banyak dilakukan diwilayah pertambangan yang berizin,” tulis Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2023 yang ditanda tangani Pj gubernur Kaltim Akmal Malik Mei 2024.
Laporan itu juga menulis persoalan tumpang tindih komoditi disatu lahan dengan dua kegiatan usaha seperti lahan sawit yang ternyata dilokasi itu juga ada kegiatan penambangan batubara.
” Adanya tumpang tindih sektor pertambangan beda komoditas pada wilayah yang diajukan oleh pelaku usaha permohonan yang diajukan pelaku usaha banyak yang belum sesuai ketentuan dalam Kepmen ESDM 110. tahun 2021. Masih banyak tumpang tindih lahan dengan komoditi lain dibawahnya seperti dengan batubara dan sawit serta bertambahnya rencana luasan Ibu Kota Negara yang membatasi permohonan WIUP,” tulis laporan tersebut.
Tidak hanya itu, laporan tersebut juga menulis soal Perijinan yang telah dikeluarkan sebelumnya tanpa mempertimbangkan persyaratan administrasi seperti PPLB sehingga banyak pengusaha diminta untuk mengurus kembali kekurangan persyaratan tersebut.
Kemudian soal Perusahaan yang mengajukan permohonan persetujuan RKAB masih terdapat kekurangan persyaratan dokumen utama dan banyak yang sudah berakhir seperti dokumen lingkungan dokumen Rencana Reklamasi pada saat pengurusan dokumen kegiatan penambangan.
Dijelaskan pula adanya Pendataan lubang tambang yang ditinggalkan belum sepenuhnya sesuai data dalam dokumen pascatambang dan masih banyak lahan lahan kritis yang ditinggalkan belum terdata dengan baik. (AZ)