Gusti: Mengancam Wartawan upaya pembungkaman kebebasan pers

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Adanya pemberitaan mengkritik kinerja gubernur Kalimantan Timur oleh media di Kalimantan Timur yang kemudian jurnalisnya mendapat pengancaman oleh oknum tertentu mendapat sorotan praktisi hukum di daerah ini. Pengancaman atau intimidasi yang dilakukan tersebut sebagai bentuk pembukaman kebebasan pers. Hal itu disampaikan Lembaga konsultasi bantuan hukum ( LKBH) Persekutuan Suku Asli Kalimantan (PUSAKA).
” LKBH PUSAKA memberikan dukungan terhadap kinerja wartawan selasar.co dan mengharapkan jangan gentar ataupun takut mehadapi ulah oknum yang melakukan pengancaman. Serangan ini secara langsung upaya pembungkaman kebebasan pers dan menghalangi publik untuk mengakses informasi secara bebas,” tegas Gusti Addy Rachmany ketua LKBH PUSAKA dalam siaran pers yang diterima media ini Rabu (19/11/2025 )
Menurutnya,Serangan ancaman oleh oknum ormas terhadap wartawan selasar.co bermula adanya pemberitaan terhadap kinerja gubernur Kalimantan Timur mulai dari pengerukan sungai mahakam,rapat di hotel yang tidak pernah lagi dilakukan selama menjabat gubernur, ternyata itu adalah suatu kebohongan, ternyata pemprop kaltim rapat di hotel Borobudur Jakarta dihadiri oleh pejabat yang sudah pensiun.
” Berita berita yang seperti ini mesti diketahui oleh publik sebagai evaluasi buat masyarakat kaltim khususnya dalam rangka melihat langkah kerja pemprop kaltim. Ini juga merampas hak publik untuk tahu dan menghalangi arus informasi yang seharusnya bebas dan terbuka,” ujarnya
Serangan terhadap media yang menjalankan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan adalah bentuk kekerasan. Upaya pembungkaman ini merupakan sebuah tindak kejahatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40/1999.
Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) berisi tentang pidana bagi siapa saja yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sebesar Rp500.000.000,00.
Maka dari itu Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum PUSAKA mendesak agar,
- Pemerintah secara terbuka menyatakan dan mengakui bahwa serangan, ancaman, pelecehan, dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran HAM yang serius.
- Aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas ancaman ini hingga diadili di pengadilan.
- Meminta semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. (AZ)
