Juna: Dokumen hilang patut dicurigai dilakukan tersistematis

SAMARINDA, IKNPOST | Berdasarkan LHP BPK dengan Nomor 24.a /LHP/XIX.SMD/V/2021 Tanggal 27 Mei 2021, ditemukan Informasi bahwa pada 8 Januari 2021 database hilang dalam sistem OPO DPMPTSP Kaltim. Kehilangan ini sudah dilaporkan kepada Kapolsek Samarinda Ilir dengan nomor surat 180/077/DPMPTSP-I/2021 dengan laporan yang hilang adalah Soft File Data Perizinan dan Data Rekaman CCTV. Kehilangan bukan hanya soft file data perizinan saja, tapi juga rekaman CCTV. Bila hilangnya database Sistem OPO akibat server yang down menimbulkan pertanyaan, mengapa secara kebetulan data rekaman CCTV juga ikut hilang. Data sistem database OPO DPMPTSP Kaltim raib tidak menyisakan cadangan database. Patut di duga imbasnya adalah pencairan jaminan reklamasi yang tidak dapat di buktikan dengan dokumen senilai Rp 219.08 Miliar. Kasus ini sudah dilaporkan Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimatan Timur (AMPL-KT) Kamis (15/8/24).
Praktisi Hukum di Kota Samarinda Jumintar Napitupulu berpendapat bahwa peristiwa hilangnya dokumen itu layak dicurigai ada unsur kesengajaan. Kalau data dalam bentuk soft copy pada sistem yang hilang, tentunya masih bisa dibuktikan dengan hard copy nya. Selain itu, kalau yang hilang itu di sistem DPMPTSP, harusnya masih bisa dikejar data awalnya dari Perusahaan-perusahaan yang terdaftar mengajukan permohonan pencairan dana jamrek kemudian di cairkan.
” Apakah data pertinggal baik berupa hard copy maupun soft copy tidak ada pertinggal di perusahaan yang menerima pencairan dana jamrek itu? Kalau itupun ternyata tidak ada, yah patut dicurigai bahwa perbuatan ini dilakukan tersistematis. Tanpa dokumen pendukung maka dana jamrek tidak boleh dicairkan, itu murni masuk ke ranah tindak pidana korupsi,” kata Jumintar pada media ini kemarin.
Menurut Jumintar, Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merupakan petunjuk awal bagi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang patut di duga mengetahui dan bertanggungjawab terhadap hilangnya dokumen dan oknum – oknum yang bertanggungjawab atas terjadi pencairan dana Jamrek Rp219 miliar yang tidak dilengkapi dokumen.
” Sebenarnya dengan adanya hasil Audit BPK itu sudah cukup kuat bagi penegak hukum untuk bergerak, tidak perlu tunggu ada laporan, apalagi menunggu adanya tekanan dari gerakan-gerakan aktivis mahasiswa atau masyarakat,” pungkasnya .(AZ)