
JAKARTA, IKNPOST.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Chandra Setiawan (CS) alias Iwan Chandra (IC) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
“Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, pada hari Senin (8/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara CS alias IC, selaku Swasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Senin (8/9/2025) dikutip dari Inilah.com.
Dalam konstruksi perkara, Iwan Chandra disebut sebagai kolega Sugeng, seorang makelar tambang di Samarinda. Iwan diduga membantu tersangka pengusaha tambang asal Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC), dalam mengurus perpanjangan IUP kepada eks Gubernur Kaltim, almarhum Awang Faroek Ishak (AFI).
Budi menyebutkan materi pemeriksaan terhadap Iwan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan rampung.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur TA 2013–2018, KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Rudy Ong Chandra, tersangka kasus dugaan suap IUP, mengaku diperas anak buahnya bernama Sugeng sebesar Rp10 miliar untuk kebutuhan narkoba.
Peristiwa itu terjadi saat KPK menggelar konferensi pers terkait penahanan Rudy Ong. Dengan kacamata, rompi oranye, dan tangan terborgol, ia digiring petugas ke ruang konferensi pers.
Saat Juru Bicara KPK hendak mempersilakan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan konstruksi perkara, Rudy tiba-tiba menyela dengan suara lantang.
“Perkara saya 8 tahun, ya, itu pegawai saya Sugeng namanya orang sana. Memeras saya atas nama KPK,” teriak Rudy di hadapan awak media, Senin (25/8/2025).
“Narkoba Rp10 miliar,” tambahnya singkat sebelum petugas menenangkannya dan membawanya keluar ruangan.
Pernyataan serupa kembali ia lontarkan saat hendak masuk ke mobil tahanan. “8 tahun. Jadi pegawai saya, Sugeng itu memeras saya untuk narkoba Rp10 miliar. Terus lapor ke KPK justru saya yang kena,” ucapnya berulang kali.
KPK sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Dari pihak penerima, yakni Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) serta ayahnya, mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Namun status tersangka Awang Faroek gugur karena telah meninggal dunia.
Sementara itu, dari pihak pemberi ialah Rudy Ong Chandra, yang sudah lebih dulu ditahan sejak Jumat (22/8/2025) setelah dijemput paksa lantaran berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Meski demikian, pengumuman resmi penahanannya baru disampaikan pada Senin ini. Hingga kini, Dayang Donna belum ditahan.
Kasus ini bermula pada Juni 2014 ketika Rudy memberikan kuasa kepada Sugeng, seorang makelar asal Samarinda, untuk mengurus perpanjangan enam izin tambang eksplorasi miliknya. Namun, pada Agustus 2014, proses itu dilanjutkan oleh kolega Sugeng, Iwan Chandra.
Rudy dan Iwan kemudian menemui Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak, di rumah dinasnya untuk membicarakan nasib enam IUP yang terhambat. Sebagai biaya pengurusan, Rudy mengirimkan Rp3 miliar, termasuk fee untuk Iwan. Uang tersebut diserahkan kepada Amrullah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
Pada Januari 2015, Iwan menyerahkan permohonan resmi perpanjangan enam IUP atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kaltim. Untuk melancarkan proses, Iwan menyerahkan Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo, Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim, serta Rp50 juta kepada Amrullah.
Tak lama kemudian, Amrullah dihubungi oleh Dayang Donna yang menanyakan perkembangan perpanjangan izin Rudy. Melalui perantara Sugeng, Rudy lalu bernegosiasi dengan Donna. Awalnya Iwan menawarkan Rp1,5 miliar, namun ditolak. Donna meminta Rp3,5 miliar.
Permintaan itu akhirnya dipenuhi. Pada Februari 2015, berlangsung pertemuan di sebuah hotel di Samarinda antara Rudy dan Donna. Dalam pertemuan itu, Iwan menyerahkan Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura, sementara Sugeng menambahkan Rp500 juta, juga dalam pecahan dolar Singapura.
Sebagai imbalan, Rudy menerima enam Surat Keputusan perpanjangan IUP dari Donna, yang disampaikan melalui babysitternya, Imas Julia (IJ).
“Permintaan tersebut dipenuhi. Selanjutnya terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara saudara ROC dan saudari DDW, dimana Sdr. IC diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan dollar Singapura, bersamaan saudara ROC memerintahkan Saudara SUG memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dollar Singapura kepada Saudari DDW. Setelah terjadi transaksi tersebut, saudara ROC melalui Saudara IC menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Saudari DDW yang diantarkan oleh Saudari IJ selaku babysitter Saudari DDW,” jelas Asep.
Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Inilah.com)