Sat. Jul 5th, 2025
kuasa hukum La Singga, Gusti Addy Rachmany, SH

SAMARINDA, IKNPOST | Sengketa tanah seorang warga bernama La Singga dengan PT.Sumber Mas Timber bergulir di Pengadilan. Gugatan itu saat ini sudah berproses Kasasi di Mahkamah Agung (MA), dengan nomor perkara 15/Pdt G/2023/PN Smr. Tanah sebagai objek sengketa antasnama La Singga terletak di jalan HM Ardans atau Ring Road 3 Kota Samarinda, kasus ini belum berkekuatan hukum tetap karena belum ada putusan dari MA. Namun ada informasi bahwa patut di duga ada peningkatan status tanah tersebut yang diterbitkan BPN Kota Samarinda. Untuk memastikan benar atau tidaknya peningkatan status itu, pihak La Singga melalui Kuasa Hukumnya Gusti Addy Rachmany.SH mengkonfirmasi ke BPN.

“Kami bersurat ke BPN Kota Samarinda untuk konfirmasi dan keberatan peningkatan sertifikat antasnama PT.Sumber Mas Timber atau nama lain yang berkaitan dengan objek sengketa antas nama La Singga yang terletak di jalan HM Ardans atau Ring Road 3 Kota Samarinda,” kata Gusti Addy Rachmany.SH. kuasa hukum La Singga pada media ini Rabu (3/4/2024) di Samarinda.

Menurut Gusti Addy Rachmany bahwa klienya atas nama La Singga memiliki sebidang tanah di Jl.HM.Ardans atau Ring Road 3 seluas 20.000 M2 yang juga objek tersebut mendapat pengakuan dari PT.Sumber Mas Timber sebagai pemilik atas objek tanah tersebut.

Bahwa berdasarkan sengketa tersebut masing masing pihak telah menempuh upaya jalur hukum dengan melakukan gugatan di PTUN Kota Samarinda sampai upaya kasasi di Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap menguatkan kepemilikan La Singga sebagai pemilik berdasar surat yang sah/IMTN.

Kemudian pihak PT.Sumber Mas Timber melakukan upaya hukum di pengadilan negeri Samarinda Nomor 15/pdt.G/2023/pn.smr pada 2 Agustus 2023 dan La Singga melakukan upaya Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dengan Perkara Nomor 158/Pdt//2023 /PT.SMR tanggal 7 September 2023.

Selanjutnya pihak La Singga telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Tinggi pada Oktober 2023. Sampai sekarang belum ada putusan dari Mahkamah Agung sebagai dasar para pihak untuk melakukan penguasaan atau mencoba membuat surat terhadap onjek dimaksud , untuk itu kami pihak La Singga melakukan konfirmasi ke BPN Kota Samarinda.

“Kami mempertanyakan, Apakah benar telah memproses surat atas Nama PT.Sumber Mas Timber atau nama lain yang menjadi objek sengketa dengan atas nama La Singga , jika ini dilakukan oleh BPN menjadi sesuatu preseden yang tidak baik dan sarat dugaan melakukan perbuatan melanggar hukum,” kata Gusti Addy.

Gusti Addy menegaskan, bahwa jika benar telah dilakukan proses administrasi surat, kami selaku kuasa hukum berharap pihak BPN menyampaikan ke publik atau kepada kami La Singga sebagai pihak yang berperkara atas dasar keterbukaan informasi.

“Atas dasar konfirmasi sesuai informasi yang kami dapat, pihak BPN Kota Samarinda mesti memeriksa atas konfirmasi ini secara langsung dan jika terbukti harus segera menghentikan kegiatan proses administrasi surat yang sudah berjalan cacat formil,” pungkas Gusti Addy.

Hingga berita ini ditayangkan, media ini belum berhasil mengkonfirmasi pihak BPN Kota Samarinda terkait surat yang dikirim pihak kuasa hukum La Singga. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *