
SAMARINDA, IKNPOST.ID | Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengambil kredit dari Bankaltimtara sebesar Rp820 miliar untuk membayar utang kepada para kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaannya, kemudian pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) serta tunjangan hari raya (THR) bagi PNS dan PPPK. Langkah Pemkab Kukar dikritisi DPRD Kaltim
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/2026).
Saat itu Hasanuddin Mas’ud Ketua DPRD Kaltim menyoroti aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan Bankalimtara.
DPRD Kaltim menekankan bahwa, sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim.
Hari ini DPRD Kaltim kembali akan melakukan RDP dengan seluruh Manajemen dan Badan Pengawas Bankaltimtara dan instansi terkait pinjaman Rp 820 M pada Senin (13/4/2026),
“Sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalimantan Timur terutama fungsi pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan adanya pemberian fasilitas kredit sebesar Rp820 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara oleh PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. agenda “Klarifikasi Kepatuhan Regulasi Atas Penyaluran Kredit Daerah,”ujar Hasanuddin Mas’ud, Ketua DPRD Kaltim, dalam surat undangan RDP Nomor : 400.14.6/11- 375 /Set.DPRD tanggal 10 April 2026 yang ditujukan kepada Dewan Komisaris PT. BPD Kaltim Kaltara, Direktur Kredit Bankaltimtara, Direktur Operasional dan Manajemen Resiko Bankaltimtara.
Baca juga: DPRD Kaltim Tak Undang Pemkab Kukar di RDP Bahas Kredit Rp820 M, Ini Tanggapan Bupati Kukar
DPRD Kalttim juga mengundang Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Inspektur Provinsi Kalimantan Timur.
Sebagaimana pernah dberitakan media ini sebelumnya, bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basrie mengkritik langkah DPRD Kaltim. Bupati Kukar meminta agar mengurus daerah masing – masing.(K)
