Sat. Aug 2nd, 2025

Korupsi Pengelolaan Aset BUMD Pemkab Kutim, Kejati Kaltim Tahan Tersangka MSN

Kerugian Capai Rp 38M

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Samarinda – Kamis, 31 Juli 2025, selang dua minggu semenjak Assoc. Prof. Supardi, S.H., M.H. menjabat selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menunjukan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di bumi Etam, hal mana ditunjukan melalui tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka atas nama MSN selaku Wakil Ketua Tim Likuidator, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana/ Aset BUMD Pemkab Kutai Timur pada PT. Kutai Timur Investama (PT. KTI) Cq. PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE) yang Berasal dari PT. Astiku Sakti yang Dilakukan oleh Tim Likuidator tahun 2011 -2012, berdasarkan surat perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur nomor: Print- 07/O.4/fd.1/07/2025, tanggal 31 Juli 2025.

” Penetapan tersangka tersebut, setelah Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, terkait keterlibatan tersangka MSN dalam perkara dimaksud. Selanjutnya atas penetapan tersangka MSN tersebut, Tim Penyidik pada hari yang sama langsung melakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP),” jelas Toni Kuswanto Kasi Penkum Kejati Kaltim dalam siaran pers yang diterima media ini Kamis (31/7/2025)

Menurut Toni, Sebelumnya tanggal 23 Juni 2025, tim Penyidik juga sudah menetapkan tersangka terhadap sdr HD selaku ketua Tim Likuidator, namun yang bersangkutan belum dilakukan upaya paksa berupa penahanan dikarenakan yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit.

Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Posisi:

Bahwa PT. KTE selaku anak perusahaan PT. KTI (BUMD/ Perusda Pemkab Kutim) telah menginvestasikan dana sebesar Rp. 40.000.000.000,- kepada PT. Astiku Sakti, namun karena terjadi permasalaan hukum pengurus PT. KTE, selanjutnya dalam RUPSLB PT. KTE di bentuk Tim Likuidator PT. KTE, yang tugasnya antara lain untuk menarik aset di PT. Astiku Sakti dan menginventarisir asset PT. KTE yang dinvestasikan kepada pihak ketiga, dan ditunjuk Sdr. HD (ketua Tim Likuidator) dan Sdr. MSN (Wakil Ketua Tim Likuidator) yang mana Sdr. HD sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni 2025 lalu, dan saat ini status Sdr. MSN adalah menjadi tersangka kedua.

Bahwa asset di PT. Astiku Sakti dari Rp. 40.000.000.000,- telah mendapat deviden sebesar Rp. 2.000.000.000,- sehingga total sebesar Rp. 42.000.000.000,-. Selanjutnya hasil deviden sebesar Rp. 2.000.000.000,-tersebut ditarik sebesar Rp. 1.004.942.060, – oleh tersangka MSN (selaku Plt. Direktur PT. KTE) untuk operasional PT. KTE, selanjutnya tersangka HD tanpa melibatkan/ musyawarah (rapat) dengan anggota Tim secara pribadi telah menarik secara bertahap asset berupa dana di PT. Astiku Sakti tersebut dengan cara ditransfer di rekening Tim Likuidator seluruhnya sebesar Rp. 37.449.000.000,-, sehingga total dana yang telah ditarik sebesar Rp. 38.453.942.060,-

Bahwa dana hasil penarikan saham PT. KTE pada PT. Astiku Sakti tersebut tidak disetorkan ke PT. KTI selaku pemegang saham PT. KTE maupun ke Kas daerah Pemkab Kutai Timur selaku pemegang saham PT. KTI, tetapi seluruh dana dan material tersebut atas kebijakan dan keputusan tersangka HD dan tersangka MSN tanpa melibatkan anggota tim.

Berdasarkan LHP audit BPKP ditemukan kerugian keuangan sebesar Rp. 38.453.942.060. Perbuatan tersangka HD dan tersangka MSN melanggar peraturan UU No. 1/2004 ttg Perbendaharaan Negara pasal 16 ayat (2), pasal 216 ayat (3) Pasa/ 47 ayat (2), UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 342 ayat (2), UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 142 ayat (2), pasal 149 ayat (1).

“Perbuatan yang dilanggar oleh para tersangka antara lain, Tidak menyetorkan hasil penarikan asset saham PT. KTE ke Kas daerah.Menggunakan langsung dana hasil penarikan asset daham PT. KTE yang bukan kewenangan Tim Likuidator,” jelas Toni (AZ/QR)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *