Sebelumnya Bebas di Pengadilan Tinggi Kaltim

SAMARINDA, IKNPOST | Publik pernah dibuat geger oleh putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang telah memvonis BEBAS Wendy terdakwa korupsi. Wendy merupakan Direktur utama PT. Multi Jaya Concepts (MJC) terdakwa pihak swasta yang menggunakan anggaran milik PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) anak perusahaan PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) Perusda milik Pemprov Kaltim sebesar Rp10,77 miliar. Pengadilan Tinggi Kaltim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda yang memvonis Wendy 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.300.000.000 serta uang pengganti Rp10,77 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kaltim Kemudian melakukan perlawanan dengan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), langkah JPU ini tidak sia – sia, karena MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Mahkamah Agung “menghajar” terdakwa Wendy 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.300.000.000 serta uang pengganti Rp10,77 miliar.
Putusan Kasasi Senin, 16 Desember 2024, Nomor Putusan Kasasi 5907 K/Pid.Sus/2024. Ada pun bunyi Amar Putusan Kasasi adalah:
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ll/Terdakwa WENDY tersebut.
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi l/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samarinda tersebut.
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 02/PID.SUS. TPK/2024/PT SMR tanggal 18 Maret 2024 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr tanggal 2 Februari 2024 tersebut.
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan Terdakwa WENDY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Dikutip dari laman website pengadilan negeri samarinda
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.776.000.000,00 (sepuluh miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta rupiah) dikompensasikan dengan uang pengembalian kerugian Negara yang telah diserahkan oleh Terdakwa melalui PT MMPH sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan hasil lelang barang bukti nomor 1, 2, 3, 4 dan 5 yang dirampas untuk Negara sebagai berikut:
Tanah Hak Milik Nomor 01404, nama pemegang hak Wendy luas 2.517 m2 (dua ribu lima ratus tujuh belas meter persegi), lokasi Kelurahan Karang Asam llir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur;
Tanah Hak Milik Nomor 01405, nama pemegang hak Wendy luas 2.074 m2 (dua ribu tujuh puluh empat meter persegi), lokasi Kelurahan Karang Asam llir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur;
Tanah Hak Milik Nomor 01406, nama pemegang hak Wendy luas 3.039 m2 (tiga ribu tiga puluh sembilan meter persegi), lokasi Kelurahan Karang Asam llir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur;
Tanah Hak Milik Nomor 01407, nama pemegang hak Wendy luas 3.054 m2 (tiga ribu lima puluh empat meter persegi), lokasi Kelurahan Karang Asam llir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur;
Tanah Hak Milik Nomor 01408, nama pemegang hak Wendy luas 3.017 m2 (tiga ribu tujuh belas meter persegi), lokasi Kelurahan Karang Asam llir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dengan ketentuan uang hasil lelang barang bukti tersebut melebihi untuk membayar uang pengganti, maka sisanya dikembalikan kepada Terdakwa dan apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa harus membayar uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menetapkan agar barang bukti berupa: Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 5, dirampas untuk Negara sebagai pemenuhan kerugian Negara.
Barang bukti nomor 6 sampai dengan nomor 207, terlampir dalam berkas perkara.
Barang bukti Penasihat Hukum Terdakwa nomor 1 sampai dengan nomor 64, tetap terlampir dalam berkas perkara. Selengkapnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 46/Pid. Sus-TPK/2023/PN Smr tanggal 2 Februari 2024. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).Majelis Hakim Kasasi, Hakim Ketua: Prof. Dr. SURYA JAYA, S.H., M.Hum. Hakim Anggota 1, H. Ansori, S.H., M.H Hakim Anggota 2, Dr. S.H., M.H. (AZ)