Fri. Mar 6th, 2026

Kontrak 43 Tim Ahli Gubernur Kaltim Senilai Rp8,3 miliar Dinilai Bermasalah

SK Penetapan Berlaku Surut Berpotensi melanggar hukum

Dr. Jaidun | SK Penetapan Tim Ahli Gubernur

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud membentuk Tim Ahli untuk tahun 2026. Pembentukan Tim ahli ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor:100.3.3.1/K.9/2026.Tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026, tanggal 19 Februari 2026. Meski pun ditetapkan pada 19 Februari 2026, namun keputusan ini diberlakukan sejak 2 Januari 2026.

Ada 43 personil terdiri dari Dewan Penasehat 8 orang, ketua 1 orang, wakil ketua 2 orang, koordinator 4 orang, dan anggota di bidang-bidang sebanyak 28 orang. Bidang yang paling “gemuk” adalah Bidang Informasi dan Komunikasi publik yang dengan jumlah 20 orang di isi sebagian politisi.

Dewan Penasehat Tim Ahli Gubernur terdiri dari Irfan Wahid, S.SN., B.A., M.M, Ir. Putra Jaya Husin, Dr. Ahkmad Fatoni, MA, Ir. Abdul Wahab Bangkona, M.Sc, Dr. Bambang Widjojanto, Ir. H. Rusmadi, M.S., Ph. D, Dr. Ir. Siswanda H. Sumarto, MPM, dan H. Abu Bakar B, SH.

Tim Ahli Bidang SDM dan Kesra Koordinator Dr. Yahrir Andi Pasinringi, MS dengan anggota Maria Ulfah, SKM.

Ahli Bidang Perekonomian, Infrastruktur dan Lingkungan koordinator Dr. Tommy Pusriadi, SE, MM dengan anggota Rizky Kusumah, ST, MM, Dr. Ir. Habir, MT, IPM, Anwar Saleh, Ilham Rifaldi, ST.

Enjang Dana Resi Koordinator Optimalisasi Pendapatan dan Keuangan Daerah dengan anggota Risyad, S.Kom, Nurhadiyanto Herry Wibowo, Hj Ismiati, M.Si, dan Fajar Abdillah.

Supariansa, SH, MH Koordinator Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dengan anggota Sudarno, Eko Satiya Hushada, S.Sos, Harya Rifky Pratama, S.Sos., M.A., Teguh Ponco Pamungkas, Agus Amri, S.H.,M.H.,CLA, Andi Asran Siri, SH, Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H, Herman, Sutomo Jabir, Rhino Tirtana, S.T, Zain Taufik Nurrohman, Radja Ivan Haryono S, DR.H. Rusman Ya’qub, S.Pd, M.Si, Decky Samuel, S.T., M.T., Andrie Afrizal, Rizal Ma’arif, SH, Dr. H. Achmad Zaini, H. Andi Fathul Khair, S.Sos, dan Ir. H. Imran Duse, M.I.Kom.

Surat Keputusan Gubernur Kaltim tersebut berlaku surut, dimana Keputusan gubernur itu diberlakukan pada 2 Januari 2026, Namun baru ditetapkan Gubernur Rudy Mas’ud pada 19 Februari 2026.

Dalam hukum administrasi negara Indonesia, prinsip dasar yang berlaku adalah peraturan atau surat keputusan (SK) tidak boleh berlaku surut (non-retroaktif). Ini berarti SK Gubernur yang menetapkan honor ahli seharusnya berlaku mulai tanggal ditetapkan. Dr. Jaidun SH.MH salah satu praktisi berpendapat bahwa SK gubernur yang berlaku surut tidak memiliki pijakan hukum ” Tidak beralasan hukum,” ujar Jaidun pada media ini.

Doktor mantan aktivis ini menjelaskan bahwa Secara umum, asas hukum non-retroaktif (tidak berlaku surut) melarang Surat Keputusan (SK) Gubernur atau peraturan perundang-undangan berlaku surut untuk menjamin kepastian hukum. Namun, pengecualian berlaku jika keputusan ditujukan untuk menghindari kerugian yang lebih besar atau mencegah terabaikannya hak warga masyarakat, sesuai pasal 58 ayat (6) UU 30/2014

” Tenaga ahli gubernur itu bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang sudah ditetapkan. Artinya tenaga ahli sebelum ada SK tidak boleh bekerja karena dasar hukumnya apa? . Honor mereka pun dibayar mengacu pada SK gubernur, Jika honor ahli dibayar sebelum ada SK gubernur, ini berpotensi melanggar hukum,” tegas Jaidun. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *