Jahidin : Terkesan ditutupi

SAMARINDA, IKNPOST | Politisi senior anggota komisi I DPRD Kaltim Dr.Jahidin SH.MH menyorot tajam soal pembebasan tanah jalan Ring Road atau Jalan Ir.Nusyirwan Ismail Samarinda, terutama terkait adanya warga yang mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umum.
” Saya sendiri sekilas mendengar dalam rapat itu dan kalau tidak salah sudah pernah diberitakan, bahwa ada Seseorang masyarakat di sekitar jalan Ring Road mewakafkan tanahnya untuk kepentingan Jalan raya, jalan umum yaitu jalan ringroad. Yang bermasalah dalam kaitannya dengan pembebasan dari pemerintah. Nah yang tidak terungkap sampai saat sekarang ini. Dinas PUPR tidak pernah secara terang benderang menyampaikan kepada kita bahwa siap yang Mewakafkan tanahnya,” kata Jahidin pada media ini kemarin
Politisi senior PKB ini menyesalkan belum transparanya pihak Dinas PUPR Kaltim, pada hal menurutnya data itu perlu diketahui komisi I, karena yang ikut membidangi menangani perkara ini.
” Sampai sekarang kita belum tahu persis. Berapa luasan? Tanah yang diwakafkan yang kemudian yang seharusnya kalau di rupiahkan. Seperti anggota masyarakat yang lainnya,” kata Jahidin lagi
Ganti untung dalam kaitannya dengan tuntutan masyarakat yang kebetulan. Komisi satu yang membidangi waktu itu yang memimpin rapatnya, terkadang saya sendiri yang mewakili ketua komisi I , kadang kadang juga ketua komisi satu sendiri yang memimpin yaitu saudara Baharuddin Demu. Tetapi. Sampai saat sekarang ini kita belum tahu. Atas nama siapa yang telah mewakafkan tanah itu
Namun demikian yang kita sesalkan karena kita tidak tahu. Atas nama siapa yang mewakafkan? Kemudian berapa luasannya jika dirupiahkan, berapa yang seharusnya dia terima yang sesungguhnya. Kalau pemerintah lebih menghormati, menghargai masyarakat yang punya niat baik seperti ini. Seharusnya memberikan suatu penghargaan. Apakah itu berbentuk ucapan Terima kasih terhadap atas nama orang tua yang bersangkutan dengan harapan. Semua amal kebaikannya amal jariyahnya diterima di sisi Allah.
” Tetapi jangan terkesan seolah olah ditutupi. Nah yang sekarang yang perlu kita tahu ketahui bersama barangkali. Rekan rekan dari Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bisa melacak, nanti kita dorong dari belakang,” katanya
Jahidin yang juga mantan penyidik polisi ini memberikan apresiasi pada warga yang telah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umum , namun demikian tetap mendesak pemerintah agar membuka ke publik nama pewakaf itu.
Pemerintah provinsi Kalimantan Timur melakukan pembebasan jalan Ring Road 2 atau Jalan Nusyirwan Ismail Samarinda. Pembayaran pun dilakukan Dinas PUPR dan Pera Provinsi Kaltim melalui alokasikan anggaran pada APBD murni 2023 sebesar Rp 99 miliar, ditambah pada Perubahan-APBD 2023 sebesar Rp 23 miliar.
Pembayaran sudah dilakukan pada Rabu (27/9/2023). Tahap 1 pembayaran diberikan untuk uang ganti rugi dengan luas 4,9 hektare dari total 7,5 hektare. Yaitu untuk 45 bidang tanah kepada 30 orang dengan total realisasi Rp 75,4 miliar.
Sumber lain yang sangat layak dipercaya mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta fakta yuridis pemilik sah atas tanah kebun dengan total luasan 56.985 M2.
“Berdasarkan fakta – fakta Yuridis, legalitas dan saksi batas atas objek, ada 31 orang masyarakat merupakan pemilik sah atas tanah kebun dengan total luasan 56.985 M2 berlokasi di JL.Nusyirwan Ismail atau Ringroad 1 dan 2 Samarinda ,di RT.013,RT.014,RT.015 RT.027 Kelurahan Lokbahu Kecamatan Sungai Kunjang dan RT.40 kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu. Total luasan keseluruhan yang terdampak 56.985 M2,” tulis sumber itu.(AZ).