Jahidin: Siapa tersangka yang terlibat langsung


SAMARINDA,IKNPOST | Hingga hari ini sisa pemasangan pal batas di Tahura Bukit Soeharto yang berjumlah 9 patok belum juga dilakukan. Komisi I DPRD Kaltim yang Membidangi hukum dan pemerintahan memberikan warning, bahwa Persoalan itu berlarut larut dan patok yang semula dicabut untuk segera dipasang kembali
Dr.Jahidin SH.MH. anggota komisi I DPRD Kaltim mengutarakan bahwa anggota komisi I sudah ada yang melakukan pengecekan dan menemukan fakta, bahwa sisa 9 patok belum di pasang
“Kami selaku wakil rakyat yang membidangi hukum dan ada keterkaitan dengan sengketa lahan merekomendasi untuk pemasangan patok dan itu kesepakatan rapat. Kalau ternyata patok itu sampai sekarang belum dipasang, harapan dewan ke pihak terkait agar segera diselesaikan persoalanya sebelum mencuat,” kata Jahidin pada media ini usai rapat paripurna di gedung utama DPRD Kaltim Rabu (8/11/23).
Politisi senior dari Partai Kebangkitan Bangsa ini berharap sengketa itu dapat diselesaikan tanpa harus membawa ke ranah hukum pidana, namun jika menemui jalan buntu maka aparat penegak hukum untuk segera menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka. Karena kasus ini sudah dalam penyelidikan Bareskrim Mabes Polri.
” Kalau titik terangnya tidak ada, maka secara kelembagaan kami akan mendesak aparat penegak hukum yang berwajib menindaklanjuti dalam rangka penyelidikan ditingkatkan kepenyidikan, cari titik terang siapa tersangka dari pencabut patok itu,” tegas Jahidin
Menurut Dia, masih ada peluang KUD dan pihak manajemen yang menggunakan lahan itu supaya bernegoisasi. Bagaimana penyelesaianya, kalau tuntutan KUD sudah selesai dan tidak ada permasalahan hukum lagi, maka kami tutup mata saja berarti perdamaian kedua belah pihak. Dewan sendiri menurut Jahidin tidak juga mengarahkan ke ranah pidana.Namun demikan kalau itu tidak ada perdamaian, maka kami mendorong supaya segera tindaklanjuti ditingkatkan ke penyidikan, siapa tersangka yang terlibat langsung dalam pencabutan patok .
” Patok itu segera disita sebagai barang bukti penyidikan dan ini khusus yang itu (9 Patok), karena berkaitan dengan tanah kelompok tani. Hasil pengecekan kita yang seyogya harus dipasang di titik tanah yang bersengketa tadinya, kita minta 9 patok itu dikembalikan pada posisi semula,” pungkas mantan penyidik Polri .
Hingga hari ini sisa pemasangan pal batas di Tahura Bukit Soeharto yang berjumlah 9 patok belum juga dilakukan. Rapat Rabu 11 Oktober 2023 soal rencana pembahasan Pemasangan 9 (Sembilan) titik Pal Batas Rekonstruksi Batas Sebagian Kawasan Hutan Tahura Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara belum memastikan jadwal pemasangan 9 patok itu.
Rapat yang dilaksanakan di ruang Rapat Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah IV Samarinda tersebut di hadiri, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah IV Samarinda, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur,UPTD Tahura Bukit Soeharto, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal POLRI, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan LHK Samarinda, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Kalimantan, Pemkab Kutai Kartanegara,KUD Tani Maju dan 2 perusahaan pertambangan.
Dalam rapat itu semua pihak memberikan argumentasi dan alasan masing – masing, Namun inti dari rapat terkait pemasangan 9 patok itu, ada Kesepakatan antara Pemkab Kutai Kartanegara, PT KPB, PT MSA, dan KUD Tani Maju, bahwa untuk 9 Pal Batas/Tanda Batas yang belum dipasang, meminta waktu sampai dengan tanggal 18 Oktober 2023, karena akan diadakan pertemuan kembali antara pihak PT KPB, PT MSA, dan KUD Tani Maju di Jakarta. Hasil keputusan pertemuan nantinya akan disampaikan ke BPKHTL Wilayah IV Samarinda tembusan keseluruh peserta rapat.
Rapat yang dilakukan di Jakarta ternyata belum membuahkan hasil, kemudian melalui
Surat Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah IV Samarinda Nomor UN.151/BPKHTL.IV/PPKH/PLA.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 dengan mengundang semua pihak terkait untuk kembali membahas Tindak Lanjut Rencana Pemasangan Pal Batas Hasil Rekonstruksi Batas Sebagian Kawasan Hutan Tahura Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat, 27 Oktober 2023. Rapat itu kemudian ditunda pelaksaanaannya dan belum ada kepastian tindaklanjutnya. (AZ/ADV/DPRD Kaltim)