Baharuddin: Kenapa uangnya tidak dititipkan ke pengadilan?

SAMARINDA, IKNPOST | Kasus pembebasan lahan di jalan simpang 4 Outer Ringroad IV Samarinda yang sudah dilakukan pembebasan atau pembayaran dari PUPR, namun di duga salah bayar. Masalah ini pernah dilaporkan ke Pj gubernur Akmal Malik oleh anggota komisi III DPRD Kaltim Muhammad Udin di rapat paripurna DPRD Kaltim Senin 24 Juni 2024 lalu. Sebagai Tindaklanjut fungsi kontrol yang melekat pada Dewan atas pemerintah provinsi Kaltim, komisi I DPRD Kaltim mengundang pemprov Kaltim dan komponen lainya untuk membahas kasus tersebut seperti BPN,Biro Hukum, PUPR , RT, LPM dan Camat.
Dalam RDP itu pada Rabu (6/8/2024) terungkap sejumlah pihak yang di duga penerima ganti rugi lahan dari PUPR Provinsi Kaltim ternyata hanya meminjam tanah milik Mappa Bengnga. Namun yang menarik penjelasan pihak LPM yang mengutarakan soal penitipan uang di pengadilan.
” Kemudian juga pemerintah ketika ada permasalahan yang belum terselesaikan dititipkan uang itu ke pengadilan ya, artinya siapa yang bisa menunjukan legalitas diatas tanah itu bisa mengambil uangnya itu.Terbukti dilapangan yang kita lihat berdasarkan fakta dilapangan ini, tadi ada beberapa nama yang bisa menunjukan alas dasar surat dasar tanah, artinya orang itulah yang berhak mengambil, berarti pemerintah menurut kami pemerintah sudah sesuai prosedur ,” ujar Muhammad Kacong dari LPM.
Rapat terus berjalan, kemudian anggota komisi III Muhammad Udin mengajukan pertanyaan ke pihak LPM terkait penjelasanya soal penitipan uang di pengadilan
” Bapak tadi mengatakan duit di tahan di pengadilan,siapa pun yang bisa membuktikan, duit silakan di ambil.Yang saya mau tanya, apakah duit itu sudah dititip di pengadilan,” tanya M.Udin
Kemudian Muhammad Kacong dari LPM menjelaskan bahwa, mulai dari 2021 pembebasan awal kemudian 2022 dan terakhir 2023, kemarin pembebasan itu memang ketika ada sanggahan atau tanah yang masih belum selesai permasalahan itu maka pemerintah menitipkan dana itu ke pengadilan.
Kemudian M.Udin kembali mempertanyakan kepastian ada atau tidaknya penitipan uang di pengadilan.
” Apakah pernah duit itu di titip ke pengadilan pak,” tanya M.Udin lagi
Kemudian di jawab Muhammad Kacong. ” Jadi gini, itu kan yang disampaikan ketika kita di BPN,” kata Kacong
Lalu M. Udin menegaskan bahwa hal itu hanya penyampai lisan
” Izin Pak, berartikan itu pak, hanya penyampaian lisan, tapi tidak ada bukti ,” kata M.Udin yang Kemudian seorang ibu dari perwakilan BPN menyela “Gak Bisa maksa ya, gak bukan bukan, pak mohon maaf bentar, kalau Konsinyasi sih,” kata ibu itu, yang kemudian suasana mulai saling bicara antara M. Udin dan dari BPN.
” Saya membantu saja ini terlalu berlarut Pak kalau untuk konsinyasi pak, itu BPN nanti yang menjelaskan,” kata ibu itu dan kemudian Baharuddin selaku pimpinan rapat menjelaskan bahwa anggota dewan hanya menanyakan apakah ada atau tidak penitipan uang itu di pengadilan, namun kembali ibu dari BPN itu bicara lagi. ” Ini saya cuma membantu saja karena,” kata ibu dari BPN yang bicara langsung di potong politisi senior Jahidin. ” Ini bukan giliran ibu untuk bicara,” kata Jahidin mengingatkan.
Ketua komisi I Baharuddin Demu menyorot tajam langkah BPN kota Samarinda yang kurang respon terhadap surat Mappa Bengnga. Baharuddin mengkritisi tidak adanya penitipan uang di pengadilan disaat tanah yang akan dibayar itu masih ada sanggahan pihak lain.

“Kenapa uangnya tidak dititipkan ke pengadilan, dan itu yang menarik ya sebenarnya. Gini, karena dia mengabaikan surat yang dikirim Mappa Bengnga seharusnya itu tidak diabaikan. Kalau posisi saya BPN pada saat ada orang komplain dengan surat begitu, maka saya pending.Tetapi kegiatan pekerjaan jalan tetap berlanjut. Tapi duitnya di pending dulu dengan disampaikan ke PUPR yang akan menggunakan lahan itu untuk
Konsinyasi. Ini yang saya bilang ketidak hati-hatian, tidak merespon suratnya keluarga Mappa Bengnga, harusnya di respon,” ujar Baharuddin pada media ini usai RDP
Menurut Baharuddin, meski uang dititipkan ke Pengadilan karena ada sanggahan pihak lain yang mengklaim memiliki tanah itu dengan bukti ke pemilikan, Namun PUPR tetap melakukan kegiatan pembangunan Jalan, hanya saja uangnya dititipkan di pengadilan sampai persoalan ke pemilikan selesai sesuai aturan.
” Ketika ada problem, titip dulu duitnya dipengadilan, itu cara aman pemerintah untuk di kemudian hari aman,” tegas Baharuddin
Ketika disinggung soal kemungkinan ketidak hati-hatian BPN dan ada potensi pelanggaran hukum, politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim ini menjelaskan bahwa kemungkinan itu bisa saja.
” Oh ya, ketidak hati-hatian ada potensi pelanggaran hukum, Nah inilah yang nanti masih mau dicari,” pungkasnya.(K)