Fri. Aug 22nd, 2025

Komisi I Bakal panggil PUPR dan BPN, Warga Ringroad IV Siap Bawa Bukti ke Dewan

Baharuddin Demmu: Komisi I meminta penjelasan, mengapa kasus ini terjadi

Baharuddin Demmu dan Foto tanda tanah milik Mappa Bengnga

SAMARINDA, IKNPOST | Warga jalan Ringroad IV Samarinda Mappa Bengnga yang disomasi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Kaltim pada 25 Juni 2024 lalu tidak bergeming dengan acaman yang disampaikan Kadis PUPR, A.M.Fitra Firnanda.

Dari Pantauan media ini , Senin 1 Juli 2024 nampak masih terlihat pagar pembatas tanah yang dikunci oleh Mappa Bengnga atau keluarganya tegak berdiri. Tidak jauh dari lokasi tanah Mappa Bengnga nampak ada spanduk pemberitahuan dari pemerintah provinsi Kaltim yang bertuliskan “tanah milik pemerintah provinsi Kalimantan Timur”

Mardiana anak dari Mappa Bengnga menuturkan, bahwa pihaknya selama ini tidak pernah diajak rapat ketika terjadi pembebasan ganti rugi lahan untuk jalan tersebut. Dia juga menceritakan adanya bukti – bukti ke pemilikan lahan yang dimiliki orang tuanya.

” Kami punya bukti mereka pinjam, ada surat pernyataannya dari bapaknya, ada Pak semuanya dan yang dapat penggantian memang mereka. Kami sebenarnya 2019 sudah pernah bersurat ke BPN, mereka waktu itu ada memaksakan diri untuk mengukur, kami halangin halangin dan saya juga sudah berkali-kali menyampaikan,tapi BPN gak pernah mau tahu,” kata Mardiana sambil menunjukan bukti – bukti kepemilikan.

Menurut Mardiana, proses ganti rugi pembebasan tanah tersebut tanpa melalui pengecekan fakta dilapangan.

M Udin bersama warga Jalan Ringroad IV

“Mereka sudah tahu ini, mereka cuma gak mau tahu. Penggantian di jalan ini, cuma di atas kertas, mereka enggak pernah turun lapangan pak,” pungkasnya.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Muhammad Udin menerangkan bahwa persoalan indikasi salah bayar tersebut adalah masalah serius, karena ada penggunaan uang negara yang dikucurkan melalui APBD. Sebagai wakil rakyat cukup beralasan jika kemudian Dewan menyikapi kasus ini.

“Saya kira masalah ini jadi perhatian DPRD Kaltim, jika memang warga mempunyai bukti – bukti sesuai aturan hukum, maka pak Mappa Bengnga punya hak untuk mendapat ganti rugi. Justru kita prihatin dengan adanya somasi dan akan mempenjarakan pemilik tanah, ini kan zholim terhadap pemilik tanah yang sah. PUPR dan BPN dan pihak terkait seperti RT, Lurah dan pihak kecamatan harus menjelaskan ini ke Dewan,” kata Muhammad Udin

Secara terpisah ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu ketika dikonfirmasi soal ini mengatakan, bahwa pihaknya akan mengagendakan pembahasan dengan memanggil pihak terkait.

“Sesuai mekanisme, komisi I akan mengagendakan pembahasan itu. Kami akan panggil BPN, PUPR, Instansi terkait. Komisi I meminta penjelasan, mengapa kasus ini terjadi,” kata Baharuddin

Politisi senior dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengkritik langkah PUPR Kaltim yang melakukan somasi pada Mappa Bengnga. ” Kadis PU tak boleh dong somasi Pak Mappa. Itu kan orang menutup lahannya, Pak Mappa itu punya dasar menutup, karena dia anggap, lahan itu miliknya dia. Tetapi kenapa dibayarkan kepada orang yang meminjam tanahnya. Kan itu ada pinjam pakainya,” pungkasnya.

Media ini mencoba mengkonfirmasi Firman Ariefiansyah Singagerda kepala BPN Kota Samarinda untuk meminta penjelasan soal itu, Namun sayangnya hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan, pertanyaan yang disampaikan melalui pesan percakapan whatsapp belum ada jawaban. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *