Thu. Feb 19th, 2026

Kelebihan Bayar Proyek Hingga Miliaran di Pemkab Kutim Jadi Temuan BPK

Jumintar: Temuan ini harus menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum

Jumintar Napitupulu

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Terjadinya kelebihan pembayaran atas setidaknya 47 kegiatan pada pemerintahan kebupaten Kutai Timur yang bila diuraikan, kelebihan pembayaran tersebut terjadi antara lain 2 paket di Dinas PUPR, 17 Paket pada 4 OPD dengan peruntukan pekerjaan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, 28 paket pekerjaan JIJ pada Dinas PUPR dan PERKIM. Kelebihan bayar tersebut berdasarkan temuan hasil audit BPK RI pada alokasi anggaran tahun 2024

Sesuai fakta dilapangan, bahwa kelebihan pembayaran tersebut memang belum dilakukan pembayaran atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Rekanan pada setiap kegiatan termaksud, nilai total kelebihan bayar berdasarkan temuan BPK yakni sebesar Rp.5.39 Milyar, hal ini harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.

Praktisi hukum Samarinda Jumintar Napitupulu berpendapat bahwa, Umumnya penyebab terjadinya kelebihan pembayaran dalam suatu kegiatan, yang dalam hal ini terjadi pada 47 kegiatan tidak terlepas dari beberapa aspek penting, yang mana hal itu bisa saja terjadi sejak tahap perencanaan, pada proses ini jika perencanaan dilakukan dengan benar menggunakan tolak ukur perencanaan anggaran yang baik, tentu ketika anggaran dilaksanakan itu output nya pasti sesuai dengan kondisi relaitasnya yang ada pada saat anggaran selesai digunakan/dimanfaatkan, sudut pandang ini kami maksud berkaitan dengan penyusunan perencanaan anggaran APBD nya dilakukan dengan tidak tepat maka dampaknya jelas akan bermasalah pada saat pelaksanaannya, akan tetapi kami secara jelas tidak mengetahui secara jelas apakah aspek itu yang terjada ketika penyusunan RAPBD Kutim, namun yang pasti kelebihan pembayaran bisa saja karena aspek itu.

Lanjutnya, Kemudian aspek lain yang menjadi penyebab terjadinya kelebihan bayar yaitu dipengaruhi keadaan memaksa atau dalam kondisi diluar kemampuan (force major), artinya andai kata tahap perencanaan anggaran telah dilakukan dengan baik, maka bisa saja terjadi kelebihan bayar dikarenakan adanya kejadian diluar kemampuan, ibaratnya dalam hal pengadaan barang, saat direncanakan harga barang yang dibutuhkan sedang dalam harga tinggi, sedangkan saat pelaksanaan kegiatan harga tersebut sedang mengalami penurunan yang signifikan, maka dapat dipastikan akan terjadi kelebihan bayar.

Selanjutnya kelebihan pembayaran kegiatan proyek pemerintah bisa terjadi karena Mal administrasi, aspek ini bentuknya bisa beragam, seperti berkaitan dengan permasalahan kompetensi yang tidak memadai, salah penggunaan anggaran dan salah kelola anggaran dan lain-lain sebagainya. Aspek mal administrasi ini pada intinya dapat terlihat indikator adanya kerugian anggaran dari kegiatan tersebut. bilamana perencanaan subah bagus, tidak terjadi peristiwa diluar kemampuan atau diluar dugaan, maka perlu diperhatikan apakah pada saat pelaksanaan ada potensi permainan seperti pengawasan pelaksanaan yang tidak benar atau dalam kata lain ada permainan, atau bisa saja pengawasannya tidak efektif/kurang kontrol sehingga kegiatan tidak sesuai yang berakibat pada kelebihan bayar.

” Dari aspek-aspek di atas tersebut, apa pun alasannya sekalipun kelebihan bayar tersebut belum dibayarkan kepada rekanan, maksudnya pembayaran kegiatan belum sepenuhnya dibayar lunas kepada rekanan. Namun, telah ditemukan kelebihan bayar, atau telah terlanjur dilakukan pembayaran sepenuhnya pada rekanan atau pelaksana kegiatan, kemudian kontraktor atau pengusaha atau rekanan mengembalikan kelebihan bayar tersebut kepada kas daerah atau negara. Intinya tetap telah terdapat persoalan dalam kegiatan tersebut, dan persoalan tersebut menurut kami jelas perbuatan melawan hukum meskipun ada pemaaf berupa kesempatan mengurangi pembayaran dari nilai kontrak atau dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran oleh pelaksana,”jelas Jumintar Napitupulu pada media ini dalam siaran persnya kemarin.

Menurutnya, dalam konteks kelebihan bayar pada 47 kegiatan di beberapa OPD pemerintahan Kabupaten Kutai Timur, sejauh yang kami ketahui, belum tahu persis aspek mana yang menjadi penyebab terjadinya kelebihan bayar dengan nilai yang lumayan besar, yaitu Rp 5. 39 Milyar. Ini menjadi catatan penting yang berdampak negatif bagi OPD nya selaku pemilik kegiatan maupun bagi kontraktor pelaksananya.

” Temuan ini juga harus menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum untuk diselidiki, karena itu penting baik untuk mencegah agar tidak terjadi lagi di kemudian hari, maka perlu diselidiki untuk sebatas evaluasi atau bisa juga untuk penegakan hukumnya,” pungkasnya. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *