Sat. Mar 7th, 2026

Kejati Kaltim Tangkap 3 Mantan Kadistamben Kukar Tersangka Korupsi Pertambangan Batubara

HM, Eks Kadistamben Kukar saat diringkus Kejaksaan Tinggi Kaltim. Kamis(5/3/2026)

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Sebelumnya Rabu, 18 Februari 2026, tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan 2 (dua) orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap Tersangka BH selaku mantan Kadistamben Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2009 s/d 2010 dan tersangka ADR selaku mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2011 s/d 2013.

Kemudian Penyidik Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Kamis, 05 Maret 2026 kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka HM selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2005 s/d 2008, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi telah melakukan perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan sehingga PT. JMB, PT. ABE, PT. KRA dapat melakukan penambangan secara tidak benar ditanah ataupun lahan di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dalam perkara ini Penyidik Pidsus Kejati Kaltim telah menahan 3 orang mantan Kadistamben Kukar

Baca juga: 2 Eks Kadistamben Kukar Ditahan Kejati Kaltim, Korupsi Hingga Negara Rugi Rp500 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pasal 90 ayat (1) terkait keterlibatan tersangka dalam perkara dimaksud, yang kemudian terhadap tersangka pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 5 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP).

BH dan ADR, 2 Mantan Kadistamben yang ditahan pada Rabu, (18/2/2026)

Baca juga: Tambah Lagi! Kejati Kaltim Tahan 2 Tersangka Direktur Penambang Batubara di Lahan Transmigrasi

” Terhadap tersangka disangkakan Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsidair pasal
pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Kepala Seksi Penerangan Kejaksaaan Tinggi Kaltim Toni Yuswanto dalam siaran pers yang diterima media ini Kamis (6/3/2026).

KASUS POSISI :

Bahwa Tersangka HM yang menjabat selaku Kadistamben Kabupaten Kukar pada tahun 2006 hingga 2008 tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara benar sehingga di tahun 2007 hingga PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB dapat dengan mudah melakukan penambangan di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi padahal patut diketahui penambangan yang dilakukan tanpa ijin dari Kementerian Transmigrasi. Atas ketidakbenaran berupa perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan tersangka negara dirugikan kurang lebih sekitar 500 Milyar karena tanah yang berisikan batubara telah dijual secara tidak benar oleh PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB, maupun kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak benar. Terhadap kerugian ini masih dilakukan perhitungan oleh penyidik maupun auditor untuk memperoleh akumulasi. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *