Sat. Dec 20th, 2025

Kejati Kaltim Didesak Usut Temuan BPK Soal Kerugian PT. KSDE

PKN : Itu uang negara

Kerugian pada PT. Kukar Sejahtera Dambaan Etam (KSDE)

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (pemkab kukar) mengucurkan anggaran untuk modal perusahaan daerah PT. Kukar Sejahtera Dambaan Etam (PT.KSDE). Dalam catatan laporan keuangan Pemkab Kukar terungkap pula bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam pada tahun 2023 sebesar Rp57.925.359.047,00. Kemudian pada tahun 2024 sebesar Rp52.415.795.081,00. Jika dikalkulasikan selama dua tahun perusda ini menerima penyertaan modal Pemkab Kukar mencapai Rp110 miliar, namun ironisnya perusda ini rugi. Pihak pengelola yang menyebabkan Kerugian keuangan daerah dalam bisnis yang dilakukan perusda ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

” Itu bukan uang pribadi, ini uang negara dari pajak rakyat yang terkumpul di APBD. Kerugian negara dalam pengelolaan ini harus dipertanggungjawabkan pihak direksi saat itu. Kejaksaan Tinggi Kaltim harus melakukan pengusutan kasus ini hingga ke pengadilan. Jika kasus DBON bisa diusut, maka PKN yakin kasus perusda ini diproses hukum,apalagi sudah ada temuan awal BPK, ” ujar Ahmad Basori ketua Peduli Kekayaan Negara (PKN) pada media ini Kamis (11/12/2025).

Basori menegaskan bahwa, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dapat dijadikan petunjukan awal bagi penyidik untuk memeriksa pihak direksi, bagaimana pengelolaan perusda ini hingga berakibat kerugian negara.

” Bahan awal penyidik temuan BPK, auditor negara ini menemukan kerugian negara. Periksa pihak direksi dan badan pengawas. Tahun 2023 mendapat kucuran APBD puluhan miliar, kemudian tahun 2024 puluhan miliar lagi. Sejak tahun 2023 dan tahun 2024 laba yang di dapat sangat super kecil dan sangat jauh dengan modal yang dikucurkan mencapai Rp110 miliar. Usut tuntas dan periksa semua pihak yang di duga turut terlibat dalam kasus ini,” pungkas aktivis yang sudah beberapa kali melaporkan kasus dugaan korupsi ke KPK,Kejagung maupun Mabes Polri.

Dalam Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk Tahun yang berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 diuraikan bahwa, Investasi Permanen sebesar Rp52.415.795.081,00 merupakan nilai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara pada PT KSDE berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2024 unaudited.

Pada tahun 2024 telah diterima setoran dividen atas laba PT KSDE Tahun 2022 sebesar Rp195.453.687,00 pada tanggal 18 April 2024 dan sebesar Rp15.000.000,00 pada tanggal 13 Agustus 2024.

Baca juga:

Dalam catatan laporan keuangan Pemkab Kukar itu diuraikan pula bahwa Piutang Bagi Hasil Laba Perusahaan Daerah Kukar Sejahtera Dambaan Etam per 31 Desember tahun 2024 sebesar Rp2.514.895.903,00. Piutang Bagi Hasil Laba Perusahaan Daerah Kukar Sejahtera Dambaan Etam mengalami penurunan sebesar
Rp78.424.447,00 dari saldo awal sebesar Rp2.593.320.350,00. Perubahan saldo ini terjadi karena mutasi kurang atas penyetoran sebesar Rp210.453.687,00 oleh PT. Kukar Sejahtera Dambaan Etam dan mutasi tambah perhitungan piutang berdasarkan kertas kerja pembayaran dividen PT. Kukar Sejahtera Dambaan
Etam sebesar Rp132.029.240,00.

Dalam catatan laporan keuangan Pemkab Kukar terungkap pula bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam pada tahun 2023 sebesar Rp57.925.359.047,00. Kemudian pada tahun 2024 sebesar Rp52.415.795.081,00.

Salah satu Praktisi hukum Samarinda Jumintar Napitupulu mempertanyakan keuntungan yang diperoleh perusda sangat kecil dengan modal yang dikucurkan sangat besar.

” Luar biasa, keuntungan tahun 2022 diterima tahun 2024 dan itu pun nilainya tidak sampai Rp200 juta rupiah. Pertanyaannya, keuntungan tahun 2023 berapa rupiah? Karena di tahun 2023 pemkab Kukar ada menyertakan modal 57 Milyar lebih. Begitupun tahun 2024 terjadi penyertaan modal sebesar 52 Milyar lebih. Kalau melihat dari temuan BPK tahun 2024 tersebut dimana perusda PT. KSDE merugi,” ujar Jumintar pada media ini.

Menurutnya, temuan BPK itu merupakan hasil pemeriksaan auditor negara yang perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum guna mengantisipasi kerugian yang lebih besar.

” Ini kesempatan emas buat Kejaksaan Tinggi, tujuannya bukan sebatas sebagai penegak hukum atas potensi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan uang negara di perusda tersebut, yang lebih penting mencegah agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar lagi dikemudian hari, ” katanya lagi

Lanjutnya, mengingat dari tahun 2023 s/d 2024 Pemkab sudah menyertakan modal yang tidak sedikit yakni Rp. 110 Milyar lebih. Artinya demi menyelamatkan keuangan negara agar tidak terlalu dalam meruginya. Perihal adanya piutang sebesar Rp 2 Milyar tersebut, menurutnya hanya diatas kertas saja dan tidak ada garansi bahwa piutang tersebut akan menjadi keuntungan nyata dan itu pun tetap tidak seimbang dengan penyertaan modal yang sudah masuk ke perusda tersebut.

” Oleh karena itu, melihat apa yang terjadi dalam perusda tersebut, kami kira penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi sangat tepat apabila segera melakukan pengusutan/penyelidikan baik sebagai langkah pencegahan ataupun nantinya sebagai upaya penegakan hukum untuk menyelamatkan keuangan negara,” pungkas mantan aktivis pengiat anti korupsi.

Media ini belum berhasil mengkonfirmasi dirut perusda PT. Kukar Sejahtera Dambaan Etam . Bahkan sejumlah sumber menyebutkan direktur utama perusda itu telah mengundurkan diri. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *