Wed. Aug 6th, 2025

Kejati dan Kejari Balikpapan Digugat ARUKKI Terkait Belum Adanya Tersangka Korupsi TPK PT.KKT

 Sudah 5 kali menerbitkan Sprindik

Ilustrasi TPK PT. KKT

BALIKPAPAN, IKNPOST.ID | Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur maupun Kejari Balikpapan sudah 5 kali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), namun belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Terminal Peti Kemas PT Kaltim Kariangau Terminal di Balikpapan.

Aktivis yang tergabung Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) telah mengajukan permohonan Pra Peradilan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan negeri Balikpapan melalui Pengadilan Negeri Balikpapan berdasarkan nomor register perkara 12/Pid.Pra/2025/PN Bpp terkait Penghentian Penyidikan Secara Tidak Sah Pada Tindak Pidana Korupsi Pada Terminal Peti Kemas PT Kaltim Kariangau Terminal di Balikpapan.

Upaya Pra Peradilan ini adalah untuk kali kedua setelah permohonan pra peradilan No.: 3 / Pid.Pra / 2024 / PN.Bpp yang sebelumnya pernah diajukan pada tanggal 1 oktober 2024 dinyatakan ditolak proses penyidikan masih berjalan.

” Dalam permohonan Pra Peradilan sebelumnya Para Termohon baik Kejaksaan Tinggi Maupun Kejaksaan Negeri telah menerbitkan 5 (lima) Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru secara berkala (8 Des 2020, 24 Mei 2021, 14 Nov 2022, 3 Apr 2023, 1 Agt 2024), namun hingga saat ini belum ada penetapan Tersangka,” ujar M. Munari (Wakil Ketua Umum ARUKKI) kepada media ini Selasa (5/8/2025)

Menurut ARUKKI, Pokok Permasalahan yang menjadi dasar mengapa kami mengajukan permohonan pra peradilan yang kedua ini adalah proses penyidikan ini sudah berjalan sejak 8 Desember 2020 dan sampai saat ini belum ada perkembangan yang berarti Para Termohon tidak mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum.

” Kami juga mengkhawatirkan tindakan para Termohon yang mendiamkan perkara ini dalam waktu yang lama hingga perkara tersebut tidak dapat diproses karena terjadi daluwarsa penuntutan sebagaimana diatur dalam pasal 78-80 KUHP,” tegasnya.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ari Siswanto, S.H, M.H ini sudah dimulai sejak hari Rabu tanggal 30 Juli 2025, dan meskipun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur saat sidang pertama tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan untuk pembacaan Permohonan. Sidang lanjutan tanggal 4 Agustus 2025 kali ini adalah mendengar jawaban atas permohonan oleh Kejaksaan Negeri

Balikpapan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Dan dari jawaban tersebut para termohon tetap belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, dalam hal ini belum ada penetapan tersangka. Jawaban yang disampaikan oleh Para Termohon hampir sama yang pada intinya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga belum bisa menetapkan tersangka karena belum ada penghitungan kerugian negara.

Sidang selanjutnya akan diselenggarakan besok hari selasa tanggal 5 Agustus 2025 dengan agenda pembuktian dari para pihak. Kami akan melihat apakah alat bukti yang disampaikan oleh para Termohon sudah menunjukkan perkembangan yang berarti atau belum.

“Jika ternyata dari alat bukti yang disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim maupun Kejaksaan Negeri Balikpapan masih belum ada perkembangan yang berarti, kita akan mempertimbangkan membawa perkara ini ke Kejaksaan Agung agar Kejaksaan Agung mengambil tindakan yang lebih efektif dan efisien,” M. Munari di dampingi Almas Tsaqibbiru Re A, S.H selaku kuasa Hukum Pemohon yang hadir saat sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *