Suhardi : Saya yakin itu tidak dilihat, tidak dicek, itu hanya by telpon

SAMARINDA, IKNPOST | Ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum di kasus tertabraknya jembatan Mahakam I Samarinda oleh kapal PT.Pelayaran Mitra 7 Samudera telah disampaikan anggota komisi II maupun ketua DPRD Kaltim, kasus ini didorong untuk dipertanggungjawabkan oleh oknum KSOP,Pelido mau pun pihak jasa maritim secara pidana maupun perdata. Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pun melihat kasus ini ada pelanggaran hukum.
Kasi Intel Kejati Kalimantan Timur Suhardi menjelaskan bahwa, dirinya mendetiksi ada potensi pelanggaran hukum dan siapa yang harus bertanggungjawab dari ditabraknya jembatan Mahakam I Samarinda tersebut.
” Dia menangkap beberapa permasalahan kalau melihat siapa yang bertanggungjawab. Mungkin saya agak sedikit detail. Kita mundurkan ke belakang sebentar, itu kan kapal tongkang berlayar dikawal oleh tugboat, nah bagaimana proses penerbitan shifting permit yang di situ ada load line seperti yang disampaikan ketua DPRD tadi ,” ujar Suhardi di gedung E DPRD Kaltim Senin (3/3/2025).
Lanjutnya, siapa yang menerbitkan?,kemudian bagaimana prosedur penerbitan Surat permit ijin berlayar itu. Dari satu titik ke titik lain di jembatan, mana titik itu melewati jembatan. Apakah pembuatan shifting permit ini by telepon saja, tanpa melihat barang yang diangkut dan batas load linenya itu. Apakah dia mau over atau tidak, termasuk ketinggiannya,itu dipertimbangkan tidak, diteliti, dilihat tidak .
” Saya yakin itu tidak dilihat, tidak dicek, itu hanya by telpon atau by wa saja, bahkan berlayar pun saya ragu juga, apakah ada surat izin berlayar shifting permit itu ada enggak atau sudah sampai melewati jembatan baru diberi. Nah ini kan ada pelanggaran di situ,” ujar Suhardi di gedung E DPRD Kaltim Senin (3/3/2025).
Jembatan itu tidak akan tertabrak jika kapal yang membawa barang tersebut tidak melebihi kapasitas muatan, apalagi disaat sungai Mahakam lagi pasang.
” Kalau kapal melewati batas dengan ketinggian sungai mahakam berarti kalau itu lagi pasang dengan tingginya kapal ini membawa barang sehingga agak terturun batas load line over, apa yang dikatakan oleh ketua DPR tadi, nah ini sudah menyalai aturan, di situ harusnya bisa diantisipasi,” katanya lagi.
Ditulis media ini sebelumnya, Anggota Komisi DPRD Kaltim II Muhammad Husni Fachruddin menilai kasus ini ada perbuatan pidana dan harus dipertanggungjawab oknum – oknum di KSOP, Pelindo dan Jasa Maritim.
” Jadi ada unsur pidana kalau kemudian melalaikan, bahwa yang pasti sudah yang menabrak tongkang, kemudian kelalaian dari nakhoda. Termasuk juga yang membuat surat izin berlayar KSOP dan Pelindo yang harusnya bertanggung jawab terhadap kapal assist tug atau assist tunda. Wajib bertanggungjawab KSOP, Pelindo dan Jasa Maritim, bertanggungjawab secara hukum. Maksudnya bertanggungjawab secara hukum artinya dia bisa dipidanakan dan memberikan kerugian secara perdata,” ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim yang akrab panggil Ayub pada media ini .
Secara terpisah ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan pada media ini, bahwa peristiwa tertabraknya jembatan ini karena kelalaian dan masuk dalam perbuatan pidana.
“Menurut undang-undang 17 tahun 2008 tentang pelayaran, itu ada kelalaian. Berarti itu ada unsur pidananya, jadi saya kira ini ada unsur pidananya. Kalau mau diteruskan oleh APH (Aparat Penegak Hukum), ini masuk pidana,”tegas Hamas sapaan akrab Hasanuddin Mas’ud pada Kalpostonline Senin (3/3/2025) dilantai II Gedung D DPRD Kaltim. (AZ).