
JAKARTA, IKNPOST.ID | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga perusahaan batu bara berinisial PT SKN, PT ABP, dan PT BKS sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada bulan Februari ini.
“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK [Tindak Pidana Korupsi] gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya Saudari RW [Rita Widyasari], KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (19/2). Dikutip dari cnnindonesia.com.
“Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” sambungnya.
Dalam proses berjalan, tepatnya pada Rabu (18/2), KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Mereka ialah Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman, Direktur PT SKN Rifando, dan Staf Bagian Keuangan PT ABP Yospita Feronika BR. Ginting.
“Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW,” kata Budi.
“Untuk saksi YOS dimintai keterangan terkait produksi PT ABP,” lanjut dia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, PT SKN merujuk pada PT Sinar Kumala Naga, PT ABP merujuk pada PT Alamjaya Barapratama, dan PT BKS merujuk pada PT Bara Kumala Sakti.
Ketiganya merupakan perusahaan yang memproduksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sementara itu, Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi. (AZ)
