Faisal: Fakta dilapangan ada yang berproduksi

SAMARINDA, IKNPOST.ID |Maraknya pertambangan batubara (BB) ilegal di Kalimantan Timur sudah bukan menjadi rahasia umum lagi.Para pelaku kini merubah pola dengan membungkus Ijin Usaha Pertambangan (IUP) seolah – olah resmi. Terbongkar 21 IUP batubara palsu sebagai bukti ada sindikat yang bermain di administrasi palsu. Pansus Investigasi pertambangan DPRD Kaltim dan pemerintah provinsi Kaltim telah membongkar kedoknya dan sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), namun hingga saat ini belum jelas tindaklanjutnya. Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) secara resmi telah melaporkan dugaan terjadinya kejahatan lingkungan dan korupsi dalam 21 IUP Palsu tersebut.
” ARRUKI pada Juni 2025 secara resmi telah melaporkan 21 IUP di Kejati Kaltim. Dari 21 IUP itu sudah ada fakta dilapangan perusahaan yang melakukan operasi produksi, disini sudah patut di duga terjadi kejahatan lingkungan, kejahatan administrasi dan korupsi. ARRUKI berharap Kejati menindaklanjuti laporan itu.Namun sayangnya hingga hari ini kami belum menerima informasi perkembangannya, ya kami akan lakukan praperadilan sekira Januari – Februari 2026 nanti ,” ujar Faisal SH.MH di dampingi rekanya Achyar SH kuasa hukum ARRUKI pada media ini Senin (22/12/2025).
Menurut Faisal, data yang ARRUKI serahkan pada Kejati Kaltim meliputi SK IUP 21 perusahaan tersebut, kemudian nama – nama komisaris pemilik perusahaan, pihak manajemen dan surat pengantar gubernur Kaltim
Nomor: 5503/4938/B.Ek ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada tanggal 14 September 2021 perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP. Kemudian surat pengantar gubernur kedua Nomor: 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021.
” Data itu sudah ARRUKI serahkan saat pelaporan, Penyidik Kejati kami minta memeriksa komisaris, manajemen perusahaan dan pihak lain yang di duga terlibat. Segera periksa perusahaan yang sudah melakukan operasi produksi, bagaimana Pemilik IUP yang katanya palsu bisa berproduksi . Perusahaan ini secara terang benderang sudah melakukan perlawanan dengan menggugat gubernur, namun “kandas” ditingkat kasasi dan Perusahaan ini melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK),” tegasnya
Berita Terkait:
- Anggota Komisi XII DPR RI “Ngegas” Ke Dirjen Minerba Perihal “Pemain” Dalam Kasus 21 IUP Palsu
- PT.Dinamika Bumi Etam Pantang Mundur “Hadapi” Gubernur Kaltim, Perihal IUP BB Diduga Palsu
- Gubernur Kalimantan Timur Digugat Pemilik IUP Batubara Palsu PT.Dinamika Bumi Etam
- Penyidikan Penghapusan data 266 transaksi volume 1,5 Juta ton, Bareskrim Juga diminta Selidiki IUP Batubara PT.IJP yang diduga Palsu
Daftar 21 Ijin Usaha Pertambangan (Palsu) Tidak terdaftar di DPMPTSP dan Dinas ESDM Kaltim Surat Pengantar Gubernur Isran Noor Nomor: 5503/4938/B.Ek ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada tanggal 14 September 2021 perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP.
- PT. Bara Utama Jaya.
- PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera.
- PT. Mega Sarana Sejahtera.
- PT. Anugerah Pancaran Bulan I.
- PT. Subur Alam Kalimantan Utama.
- .PT. Anugerah Pancaran Bulan II
- PT. Kamayu Biswa Ardita. (perusahaan ini menurut pemprov Kaltim resmi terdaftar)
Kemudian surat pengantar gubernur kedua Nomor: 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021.
- PT. Tata Kirana Megajaya di Kutai Kartanegara /Panajam Paser Utara
- PT. Humvus Rizky Perdana Abadi di Kota Samarinda
- PT. Ambalau Prima Utama di Kutai Kartanegara
- PT. Logam Sulaiman Borneo di Kutai Timur
- PT. Bumi Realita Sulaiman di Kutai Kartanegara
- PT. Borneo Energi Luas di Kutai Kartanegara
- PT. Bumi Surya Sejati di Kutai Kartanegara
- PT. Maher Gita Sulaiman di Kutai Kartanegara
- PT. Multi Mahendra Sulaiman di Kutai Timur
- PT. Indokal Prima Jaya di Kutai Kartanegara
- PT. Tika Wali Mandiri di Kutai Kartanegara
- PT. Borneo Bumi Sulaiman di Panajam Paser Utara
- PT. Sumsel Bara Energi di Kutai Kartangera
- PT. Dinamika Bumi Etam di Kutai Kartanegara.
Dari 21 IUP batubara palsu itu terungkap dua perusahaan bermasalah dan berproses hukum, meski pun IUP palsunya belum diusut secara dalam . Misalnya saja Kementerian ESDM RI melakukan penonaktifan atau terblok MODI PT. Indokal Prima Jaya (PT.IJP) karena adanya temuan, terkait dengan laporan Penghapusan data sebanyak 266 transaksi dengan volume sebesar 1.540.097,644 ton .
Kemudian 1 perusahaan lagi yang masuk dalam 21 IUP palsu terbongkar saat melakukan gugatan perdata terhadap gubernur Kaltim yaitu PT.Dinamika Bumi Etam. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 20 Maret 2023 dengan Register Perkara Nomor: 100/G/2023/PTUN.JKT, gugatan mana telah dilakukan perbaikan untuk terakhir kalinya 6 April 2023 dan telah diputuskan 20 Juli 2023. Saat ini PT.Dinamika Bumi Etam melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Perusahaan itu masuk dalam surat pengantar gubernur kaltim Nomor: 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021 yang ditujukan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI. Surat itu perihal Permohonan dan Surat Pengantar Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS dan e-PNBP, surat gubernur itu ditandatangani Isran Noor, namun Isran Noor menyatakan tanda tangannya dipalsukan.
Fakta persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengungkap secara terang benderang dimana pemerintah provinsi manyatakan, bahwa Berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 503/8424/DPMPTSP tanggal 13 September 2022 tersebut menyatakan bahwa Gubernur dengan Perangkat Daerah terkait tidak pernah memproses dan menerbitkan surat pengantar Nomor: 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tanggal 21 September 2021 Hal: Surat Pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS dan ePNBP berserta 14 (empat belas) SK Izin Usaha Pertambangan (terlampir) dan tidak pernah memproses dan menerbitkan surat pengantar Nomor: 5503/4938/B.Ek tanggal 14 September 2021 Hal: Surat Pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS dan ePNBP beserta 8 (delapan) SK Izin Usaha Pertambangan (terlampir), sebagaimana yang dimintakan konfirmasinya oleh Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, dikecualikan terdapat 1 (satu) perusahaan atas nama PT. Borneo Omega Jaya dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 503/4062/IUP-OP/DPMPTSP / VII/ 2020 tanggal 8 Juli 2020 yang terdatabase proses perizinannya pada DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur, sedangkan selebihnya untuk atas nama PT. Dinamika Bumi Etam/Penggugat maupun perusahaan yang lainnya tidak terdatabase proses perizinannya pada DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur.
Pihak pemprov Kaltim juga menegaskan bahwa Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 503/7046/IUP-OP/DPMPTSP/XI/2020 tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Operasi Produksi kepada PT. Dinamika Bumi Etam…….dan untuk mendukung keputusannya tersebut menerbitkan lagi Surat Gubernur Kalimantan Timur No. 503/ 5013/DPMPTSP-IV/ IX/ 2021 adalah tidak benar dan tidak_berdasar, karena PT.Dinamika Bumi Etam tidak berproses sebagaimana ketentuan yang berlaku, sehingga PT.Dinamika Bumi Etam tidak terdata base proses perizinannya pada DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur dan tidak ada pertimbangan teknis terkait izin peningkatan dari eksplorasi ke operasi produksi yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur. (AZ)
