Sat. Dec 20th, 2025

Kasus 2 Tersangka DBON,Gugatan PraPeradilan Ditolak Karena Penyidikan Masih Berlanjut

Sidamg Praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terkait penetapan 2 Tersangka DBON. Jum’at, (21/11/2025)

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2025/PN Smr yang dimohonkan Fitra Rahmawan (Pemohon) warga kaltim di Pengadilan Negeri Samarinda, terkait hanya menetapkan 2 tersangka korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah DBON (Desain Besar Olahraga Nasional) Kaltim Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp100 miliar ditolak Hakim, dalam putusan sidang Jumat, 21 November 2025 dengan hakim tunggal Jimmy Tanjung Utama, S.H., M.H. Hakim menilai penyidikan kasus tersebut tidak dihentikan atau masih berlanjut

” Menolak permohonan Praperadilan Pemohon, Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah),” ujar Hakim Jimmy Tanjung Utama

Sebagaimana diketahui, permohonan praperadilan dimohonkan, karena penyidik Kejati Kaltim hanya menetapkan 2 (dua) Orang sebagai Tersangka, yaitu Agus Hari Kesuma (AHK) selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Kaltim dan Zairin Zain (ZZ) selaku Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim.

” Saya kira putusan itu sudah sangat jelas, hakim menolak permohonan praperadilan yang kami mohonkan, karena pihak penyidik Kejati Kaltim masih mengembangkan dan melanjutkan proses penyidikan kasus DBON ini,” ujar Faisal SH.MH dan rekannya Achyar, SH kuasa hukum Fitra Rahmawan pada media ini usai sidang.

Sebelumnya pihak Kejati Kaltim menjelaskan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah DBON (Desain Besar Olahraga Nasional) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023.

Berita terkait: 

” Penetapan tersangka tersebut, setelah Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, terkait keterlibatan tersangka ZZ dan AHK dalam perkara dimaksud. Selanjutnya atas penetapan tersangka ZZ dan AHK tersebut, Tim Penyidik pada hari yang sama langsung melakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP),” jelas Toni Yuswanto Kasi Penkum Kejati Kaltim dalam siaran pers yang diterima media ini Kamis (18/9/2025)

” Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya

Kasus Posisi:

Bahwa berawal dari adanya pemberian dana hibah kepada DBON yang bersumber pada APBD Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp. 100.000.000.000,-(seratus milyar rupiah).

Dimana tersangka AHK sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim selaku pemberi dana hibah menyetujui pendistribusian/ menyalurkan dana hibah kepada pihak lain selain organisasi DBON yang bertentangan dengan tata kelola pengelolaan dana hibah dan perjanjian dana hibah itu senidiri serta menyetujui pencairan dana hibah yang tidak didukung dengan dokumen yang sah. Sedangkan tersangka ZZ sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Provinsi Kaltim selaku penerima dana hibah menyalurkan dana hibah kepada pihak lain yang bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tidak melakukan pertanggungjawaban secara tidak sah.

Sehingga dalam proses pemberian dan pengelolaan tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik itu dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan negara, keuangan daerah maupun ketentuan pengelolaan dana hibah. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *