
SAMARINDA, IKNPOST.ID | Sidang Pra Peradilan kasus dengan hanya menetapkan 2 tersangka korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah DBON (Desain Besar Olahraga Nasional) Kaltim Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp100 miliar di Pengadilan Negeri Samarinda terus berlanjut. Kuasa hukum Pemohon (Fitra Rahmawan) mengajukan Tanggapan atas Jawaban Termohon (Replik) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
” Berdasarkan Latar Belakang dan Fakta-Fakta Hukum, pemohon secara tegas dapat membuktikan bahwa, upaya hukum Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut adalah murni upaya hukum yang sah dan tepat untuk mendapatkan keadilan,” ujar Kuasa Pemohon Faisal SH.MH, di dampingi rekanya Achyar SH dalam sidang Senin (17/2025) di Pengadilan Negeri Samarinda dengan hakim Jimmy Tanjung Utama, S.H., M.H.
Menurutnya, Praperadilan yang dimohonkan warga Kaltim ini sebagai bentuk pengawasan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Kaltim. Fakta dalam SK gubernur tentang DBON itu sudah sangat jelas tugas masing masing bidang.Bahwa dalam Struktur Organisasi yang ditetapkan melalui SK tersebut, posisi Gubernur Kalimantan Timur secara eksplisit ditempatkan sebagai Penanggung Jawab Program. Salah satu klausul dalam SK tersebut menyatakan bahwa Tim Koordinasi DBON dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Gubernur. Lebih lanjut, tugas Tim Koordinasi yang mana Gubernur menjadi bagian di dalamnya mencakup fungsi-fungsi aktif seperti supervisi, pemantauan, dan evaluasi.
Berita terkait:
- Pemohon Minta 2 TSK Dihadirkan Di persidangan, Kejati Pastikan Penyidikan DBON Berlanjut
- Sidang Praperadilan terkait Penetapan 2 Tersangka DBON Ditunda
- Ini Tanggapan Kejati Kaltim Perihal Praperadilan Warga Kaltim Setelah Menetapkan 2 Tersangka DBON
- Terkait Dugaan Korupsi DBON, Tim Penyidik Kejati Kaltim Periksa Puluhan Orang
- Kejati Kaltim Dipraperadilkan Eks Aktivis, Persoalkan Penetapan tersangka Kasus DBON Hanya 2 Orang
Termohon, dalam menjalankan fungsi penyidikan, telah menetapkan 2 (dua) Orang sebagai Tersangka, yaitu Agus Hari Kesuma (AHK) selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Kaltim dan Zairin Zain (ZZ) selaku Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim.
Setelah pemeriksaan saudara Isran Noor sebagai Saksi, hingga Permohonan ini diajukan, termohon tidak menunjukkan adanya langkah-langkah penyidikan yang signifikan dan progresif untuk mendalami dan menetapkan pertanggungjawaban pidana dari Pihak-Pihak yang berdasarkan SK Gubernur memiliki kedudukan sebagai Penanggung Jawab tertinggi Program.

Tindakan Termohon yang membatasi penyidikan dan penetapan Tersangka hanya pada Level Pejabat Pelaksana Teknis (Bawahan), dan secara nyata tidak melanjutkan proses penyidikan terhadap Atasan yang memiliki kewajiban hukum untuk melakukan supervisi dan pengawasan, merupakan bentuk penghentian penyidikan secara materiil (de facto termination) terhadap Para Penanggung jawab tersebut. Tindakan ini dilakukan tanpa adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang formal, sehingga menutup Ruang Pengawasan Publik.
” Berdasarkan Fakta-Fakta Hukum, Pemohon secara tegas dapat membuktikan bahwa, upaya hukum Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon adalah murni upaya hukum yang sah dan tepat untuk mendapatkan keadilan.Pemohon pun dapat memastikan bahwa upaya hukum Pra-Peradilan yang diajukan tersebut bukanlah penggiringan opini sebagaimana tudingan Pihak Termohon kepada Pihak Pemohon,” tegas Faisal
Kuasa Hukum warga Kaltim (Fitra Rahmawan) menyerahkan 2 barang bukti kepada hakim, yaitu Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 100.3.3.1/K.258/2023 tentang Pembentukan Lembaga dan Penetapan Personil Desain Besar Olahraga Nasional Prov Kaltim tanggal 14 April 2023. Kemudian Peraturan Gubernur Kaltim No : 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibahdan Bantuan Sosial yang Bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tanggal 22 Juni 2021. (AZ)
