Tue. Jul 8th, 2025
Jetty diduga ilegal di wilayah kutai kartanegara

SAMARINDA, IKNPOST | Kasus batubara ilegal di Kalimantan Timur sangat meresahkan masyarakat, karena dampaknya jalan dan lingkungan rusak. Ironisnya penambang ilegal ini di duga menggunakan baju perusahaan resmi untuk melakukan pengapalan, ditambah lagi menggunakan sejumlah jetty yang tidak memiliki legalitas alias Jetty Terbang.

Bahwa Persetujuan Mengangkut dan Bongkar/Muat Barang telah dimanipulasi, dalam hal ini tempat bongkar yang diajukan oleh pihak Oknum Pemain batubara Koridor selaku Pengirim bersama-sama Oknum KSOP Samarinda yang kemudian diterbitkan Persetujuan Barang Curah Padat Muat dan Bongkar tidak sama dengan tempat loading (jetty/pelabuhan) barang tersebut, jelas hal tersebut bertentangan dengan ketentuan
Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021 tentang Tata cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Curah Padat di Pelabuhan.

Demikian pula terjadi pemalsuan dokumen/surat oleh Pengirim/Pemohon terkait dengan Keterangan Asal Usul Barang yang niatnya (intens) untuk memanipulasi besarannya royalty.

Sebagai contoh, para aktivis menemukan Bukti Kuat hasil Investigasi, adalah Adanya Dugaan Kuat Pemuatan Batubara Illegal di Jety ACT Loakulu Kukar dengan menggunakan Dokumen IUP OP RKA kota samarinda

Para aktivis mencium “aroma tak sedap” dibalik jetty ilegal itu, yaitu patut di duga memakai
Jetty yang ijin RKBM nya dari oknum di KSOP Samarinda.

Para Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur bakal melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kepala Syahbandar Samarinda (KSOP) Samarinda. Hal ini disampaikan Syafruddin salah satu pentolan mahasiswa dalam siaran pers yang diterima media ini.

” Kami akan aksi di titik Kantor Kepala Syahbandar Samarinda (KSOP) Samarinda, Rabu (20/11/24). Surat pemberitahuan aksi sudah kami sampaikan ke Polresta Samarinda,” ujar Syafruddin.

Para aktivis ini akan menyampaikan sejumlah tuntutan dalam aksinya yang direncanakan hari ini, salah satu tuntutanya adalah Mendesak Kepala KSOP Samarinda untuk mencabut izin RKBM bagi tongkang maupun tugboat yang diduga melakukan bongkar-muat batubara ilegal atau koridor (terutama hasil Temuan Kami yaitu di Jetty ACT dengan menggunakan Doc IUP OP RKA kota samarinda). (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *