Thu. Jul 3rd, 2025
Hendra Sugiarto dan Abdul Ramis

SAMARINDA,IKNPOST | Kasus dugaan korupsi dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Kabupaten Paser pada 24 November 2023 bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda. Direktur PT Fajar Pasir Lestari (FJP) Abdul Ramis dan staf administrasi di PT FJP Hendra Sugiarto di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di depan majelis hakim yang dipimpin Nyoto Hindaryanto bersama Nur Salamah dan Suprapto, tim JPU KPK Zainal Abidin, Ni Nengah Gina Saraswati, Lio Bobby Sipahutar, dan Rudi Dwi Prastyono membacakan dakwaanya dengan Nomor Perkara 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr

Menurut JPU, Bahwa Terdakwa I ABDUL RAMIS selaku Direktur PT FAJAR PASIR LESTARI, bersama-sama dengan Terdakwa II HENDRA SUGIARTO selaku Staf bagian administrasi / operasional PT FAJAR PASIR LESTARI, oleh karena para Terdakwa melakukan tindak pidana yang terkait antara satu dengan yang lain, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf b Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Penuntut Umum melakukan penggabungan Perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, pada bulan Maret 2023 sampai dengan Bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di Kantor Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Timur Jalan Pattimura Nomor 23 Rt. 01 Kota Samarinda, Kalimantan Timur, di Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan, Kalimantan Timur, Mess PU Gang Modang Rahayu Nomor 45 Kabupaten Paser, depan parkiran dealer suzuki sebelah kantor PT FAJAR PASIR LESTARI Jalan Jenderal Sudirman Nomor 36 Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu memberi sesuatu yaitu telah memberikan uang sejumlah Rp1.063.600.000,00 (satu miliar enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) kepada Ir. RACHMAT FADJAR, Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada RIADO SINAGA dan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada RUDY HARTONO, kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Ir. RACHMAT FADJAR selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN wil 1) sekaligus KPA/KPB PJN wil 1 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Kalimantan Timur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 462/KPTS/M/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang pengangkatan atasan/atasan langsung/Pembantu atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kepada RIADO SINAGA selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.3 (PPK 1.3) pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 590/KPTS/M/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang pengangkatan atasan/atasan langsung/Pembantu atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan kepada RUDY HARTONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.1 (PPK 1.1) pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 58/KPTS/M/2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang pengangkatan atasan/atasan langsung/Pembantu atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, yaitu karena Ir. RACHMAT FADJAR melalui RIADO SINAGA dan RUDY HARTONO, telah memenangkan paket pekerjaan di PJN Wil I BBPJN Kalimantan Timur pada tahun 2023 kepada perusahaan para Terdakwa yaitu PT FAJAR PASIR LESTARI, dengan cara mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk perusahaan para Terdakwa agar mendapatkan paket pekerjaan di PJN Wilayah I BBPJN Kalimantan Timur pada tahun 2023 yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Ir. RACHMAT FADJAR, RIADO SINAGA dan RUDY HARTONO selaku Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *