
SAMARINDA,IKNPOST | Para aktivis menemukan dugaan Kuat Pemuatan Batubara Illegal di Jety ACT Loakulu Kukar dengan menggunakan Dokumen IUP OP RKA kota samarinda, karena itu pihak terkait diminta mengambil tindakan hukum terhadap kasus tersebut. Hal itu disampaikan oleh Gerakan Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur (GMPKT) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Rabu, 20 November 2024, pukul 13.00 WITA.
Aksi tersebut digelar karena adanya dugaan aktivitas bongkar-muat batu bara ilegal atau koridor di sepanjang Sungai Mahakam. Dalam dugaan tindak pidana perdagangan batubara yang diduga illegal dan jual beli dokumen RKAB melibatkan perusahaan tambang batubara yang tidak aktif atau sudah tidak layak lagi untuk ditambang atau pun resmi masih aktif beroperasi. Fakta ini menggambarkan adanya dugaan praktek penjualan dokumen RKAB atau jual Beli Dokumen tambang yang masih terus berlaku hingga detik ini.
Menurut Mahasiswa, Peristiwa terbitnya Ijin RKBM, Persetujuan Barang Curah Padat Muat dan Bongkar, Persetujuan Alih Muat (transhipment) Persetujuan Mengangkut dan Bongkar/Muat barang palsu tersebut dapat dinyatakan ada dugaan yang kuat Oknum KSOP atau Pejabat UPP Pelabuhan (Syahbandar) Samarinda, Bersama-sama dengan Pengirim atau Pemohon melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP:
” Sebagai contoh, Hari ini telah kami temukan Bukti Kuat hasil Investigasi, kadalah adanya Dugaan Kuat Pemuatan Batubara Illegal di Jety ACT Loakulu Kukar dengan menggunakan Dokumen IUP OP RKA kota samarinda,” ujar Syafruddin
Setelah berorasi dan melakukan pembakaran ban di depan kantor KSOP Samarinda, GMPKT melakukan mediasi dengan KSOP Samarinda. Namun, Syafrudin menyebut hasil mediasi tidak memuaskan, bahkan pihaknya akan melakukan aksi masa yang lebih besar.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Rona Wira memberikan penjelasan terhadap mediasi yang telah dilakukan bersama Gerakan Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur.
“Tuntutannya kami tampung dan kami tindak lanjuti terlebih dahulu,” katanya
Dalam Aksi tersebut, Gerakan Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur (GMPKT) mendesak Kepala KSOP Samarinda untuk mencabut izin RKBM bagi tongkang dan tugboat yang diduga melakukan bongkar-muat batu bara ilegal, termasuk dugaan pelanggaran di Jetty ACT dengan dokumen IUP OP PT RKA.
Meminta Kepala KSOP Samarinda mencopot oknum yang diduga membantu meloloskan izin RKBM untuk perusahaan tambang yang menyalahgunakan aturan.
Mencabut surat persetujuan berlayar bagi kapal-kapal yang digunakan untuk mengangkut batu bara ilegal tanpa pengecualian.
Menuntut Kepala KSOP atau Syahbandar Samarinda untuk mundur dari jabatannya jika tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut.
GMPKT juga mendesak Kepala KSOP Samarinda untuk mencabut izin Rencana Kebutuhan Bongkar Muat (RKBM) bagi tongkang dan tugboat yang diduga terlibat aktivitas ilegal. (AZ)