PJ Gubernur Sebut Proses Pembayaran pasti melibatkan BPN

SAMARINDA, IKNPOST | Mendapat laporan dugaan salah bayar ganti rugi pembebasan lahan jalan Ringroad IV di dalam rapat paripurna DPRD Kaltim Senin (24/6/2024) oleh M.Udin anggota komisi III, Pj gubernur Akmal Malik mengutarakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
” saya sendiri akan mencoba koordinasi dengan PUPR, tidak mungkin kesalahan pembayaran.Pengalaman kita pak , dalam proses pembayaran pasti melibatkan BPN, artinya satu satunya yang diberikan kapasitas atau kewenangan. Tetapi terjadi masalah ini, kami Segera melakukan koordinasi, tidak mungkin PUPR melakukan pembayaran tanpa melibatkan BPN. Terimakah Informasinya pa, ” kata Pj Gubernur Akmal Malik menanggapi penyampaian interupsi M.Udin anggota komisi III.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembebasan lahan di jalan Ringroad 4, yang menariknya dilokasi ini sudah dilakukan pembebasan atau pembayaran dari PUPR, namun tidak tepat sasaran alias salah bayar. Persoalan ini pun telah dilapor anggota komisi III DPRD Kaltim Muhammad Udin ke Pj Gubernur Akmal Malik dalam rapat paripurna DPRD Kaltim Senin 24 Juni 2024.
” Pak Pj, permasalahan yang pertama berkaitan dengan jalan Ringroad 4 yaitu tempatnya di Batu Basaung. Di Ringroad 4 saat ini lagi pembangunan pengecoran di lokasi tersebut. Ada permasalahan yang terjadi yaitu salah bayar oleh PUPR kepada masyarakat. Saya tekankan sekali lagi, bahwa pembayaran yang dilakukan oleh PUPR pada masyarakat yang bukan penerima haknya,” kata M.Udin dengan nada tinggi.
Politisi muda Partai Golkar ini menegaskan bahwa dibalik dugaan terjadinya salah bayar yang dilakukan PUPR tersebut karena dokumen yang ada patut di duga dipalsukan pihak tertentu.
” masyarakat tersebut bisa dikategorikan terindikasi pemalsuan dokumen, di mana surat tinggal yang masyarakat telah dibayar oleh PUPR tersebut ada surat pijam pakai lahan itu kepada pemilik sah, sehingga masyarakat pemilik sah ini merasa dirugikan dan terzholimi,” tegasnya lagi
M.Udin yang juga wakil ketua Laskar Kutai ini mengutarakan bahwa pemilik lahan yang sah sudah bersurat kepada pihak terkait, namun ironisnya tidak ada respon dari instansi terkait.
“Masyarakat sudah bersurat kepada PUPR bertahun-tahun dan ke pihak terkait tapi tidak pernah ada respon. mohon kita duduk bersama berdialog. kalau masyarakat memiliki dokumen termasuk sigel yang mereka pembukaan tahun 1978, itu siap mereka berikan kepada kita. Nah ini jangan sampai kita juga sebagai pemerintah zholim terkait hal itu atau ada orang yang memiliki kepentingan berkaitan dengan pembebasan lahan untuk jalan ringroad 4,” pungkasnya (AZ