
SAMARINDA, IKNPOST | Kasus Dugaan Korupsi memalsukan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan di PT Sendawar Jaya yang menjerat mantan kepada Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny masih bergulir.Christianus Benny mantan Kadis ESDM Kaltim yang divonis 1 tahun penjara, dikenakan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini kemudian bergulir ke Pengadilan Tinggi (PT) dengan Nomor Putusan Banding 10/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI , putusan banding Selasa, 19 Maret 2024 menguatkan putusan Pengadilan Negeri.
Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta terkait peran Christianus Benny, termasuk pertimbangan Majelis Hakim yang memberatkan putusan terhadap mantan Kadis ESDM Kaltim tersebut.
Majelis Hakim, Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab,maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum mengenai statusnya sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa.
Keadaan yang memberatkan, Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Christianus Benny dalam tuntutan Penuntut Umum selama 2 (dua) tahun adalah terlalu berat sehingga haruslah dikurangi dengan mempertimbangkan jasa terdakwa Christianus Benny terhadap masyarakat dan negara sebagai ASN (Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur). (AZ).