Jahidin: Langkah penyidik tentu ada dasar

SAMARINDA, IKNPOST | Diketahui Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kaltim Selasa 07 Mei 2024 sekitar pukul 10.15 Wita, mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Samarinda untuk melakukan penggeledahan terkait Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2018-2022.
Langkah penyidik Pidsus Kejati ini mendapat respon banyak pihak, termasuk wakil rakyat yang duduk di komisi I Bidang hukum dan Pemerintah DPRD Kaltim. Pengeledahan itu dinilai hal yang wajar dalam upaya penegakan hukum seperti kasus tindak pidana korupsi.
” Sesungguhnya langkah yang diambilkan oleh. Kejaksaan, apakah itu kejaksaan dari. Kejaksaan Negeri Samarinda atau Kejaksaan Tinggi tentu dalam langkah penyidikan.Ini kan memang sesuai dengan acuan penyidikan, tentu ada suatu bukti yang masih dibutuhkan dalam rangka penyelidikan untuk tindak lanjut kesempurnaan suatu perkara yang sedang disidik, ya wajar wajar saja itu dilakukan,” ujar Dr.Jahidin.SH,MH. pada media ini usai paripurna penyerahan LHP BPK RI di gedung B DPRD Kaltim baru baru ini.
Dr.Jahidin yang juga politisi senior PKB ini menerangkan bahwa, apa yang dilakukan penyidik Kejati itu sesuai dengan prosedur dan ketentuan. Hal ini diatur dalam Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1981, bahwa dalam rangka pengungkapan kasus. Tahapan dari penyidikan, manakala ada barang bukti yang belum cukup dan dianggap masih dipandang perlu untuk ditemukan, maka langkah penyidikan itu tentu ada suatu dasar.
” Hal yang akan ditindaklanjuti untuk menemukan kesempurnaan daripada bukti bukti yang dibutuhkan dalam kaitannya dengan penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan. Dengan demikian, menurut hukum yang berlaku sah sah saja Tindakan yang dilakukan oleh penyidik . Pihak kejaksaan juga selaku penyidik tindak pidana korupsi, juga selaku penuntut tentu melakukan suatu tindakan sudah jelas ada payung hukumnya yang menjadi rujukannya ,” tegasnya.
Fakta Temuan BPK
Sebagaimana ditulis media ini sebelumnya. RSUD AWS merealisasikan TPP berdasarkan beban kerja dan TPP berdasarkan kondisi kerja. Besaran TPP beban kerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan, indeks harga jabatan,jenis dan jenjang jabatan pada pegawai baik dalam jabatan manajerial maupun jabatan non manajerial. Sementara TPP kondisi kerja dapat diartikan uang makan yang besarannya menyesuaikan jumlah hari masuk kerja dalam satu bulan.
Pegawai diberikan TPP setiap bulan dan dibayarkan pada bulan berikutnya yang didasarkan pada disiplin kerja. Hasil pemeriksaan terhadap pembayaran TPP di RSUD AWS menunjukkan terdapat permasalahan yaitu,
Pembayaran TPP Tidak Didasarkan pada Absensi (Manual Maupun Finger Print) dan Belum Dilakukan Pemotongan atas Pembayaran TPP. Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap daftar pembayaran TPP beban kerja bulan Februari, Mei dan Juli menunjukkan seluruh pegawai dibayar penuh tanpa adanya ketentuan pemotongan. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap output data absensi pada mesin finger print bulan Februari, Mei dan Juli, rekapitulasi absensi secara manual bulan Februari, dan konfirmasi yang dilakukan pada Bagian Umum dan Kepegawaian, diketahui terdapat pembayaran TPP yang belum dilakukan pemotongan sebesar Rp3,32 milyar.
Kemudian Pembayaran TPP Kepada Pegawai Tidak Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 32 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 840/K.36/2021
Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan terdapat pembayaran TPP kepada pegawai yang tidak sesuai dengan Pergub Kaltim Nomor 32 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 840/K.36/2021 dengan penjelasan bahwa, Pembayaran TPP kepada pegawai pensiun dan tugas belajar tidak tepat dan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Staf Pengadministrasi Keuangan sebesar Rp6,36 milyar.
Kemudian Pembayaran TPP pada pegawai, pegawai pensiun, tugas belajar, dan cuti melahirkan yang seharusnya tidak direalisasikan sebesar Rp456,37 juta.
Hal tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas potongan TPP
berdasarkan absensi yang tidak dikenakan sebesar Rp3,32 milyar. Auditor BPK RI juga menyebutkan bahwa adanya potensi kelebihan pembayaran TPP kepada tiga pegawai
tugas belajar yang belum terkonfirmasi sebesar Rp31,92 juta.
Diuraikan pula oleh auditor adanya kelebihan pembayaran TPP dan THR sebesar Rp6,81 milyar yang terdiri atas, TPP dan THR TA 2022 (s.d. September) yang berindikasi
digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp1,38 milyar. Kemudian TPP TA 2018-2021 yang berindikasi digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp4,98 milyar
Dalam penjelasan audit itu disebut pula inisial oknum yang terindikasi menggunakan untuk kepentingan pribadi tersebut dan oknum itu adalah orang sama yaitu YO Staf Pengadministrasi Keuangan.
” Ya, hal itu berkaitan dengan temuan audit BPK, dan sekarang yang bersangkutan sudah non aktif di AWS dan sedang diperiksa di kejaksaan tinggi,”jelas dr. David Hariyadi Mashjoer Direktur RSUD Samarinda pada Kalpostonline group Rabu (16//2023) lalu melalui ponselnya. (AZ).