
SAMARINDA, IKNPOST.ID | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menanggapi praperadilan yang dilakukan warga kaltim di Pengadilan Negeri Samarinda terkait dengan hanya menetapkan 2 tersangka korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah DBON (Desain Besar Olahraga Nasional) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp100 miliar.
” Kami tentu mengapresiasi langkah praperadilan yang dilakukan oleh masyarakat,” ujar Toni Yuswanto Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kaltim pada Kalpostonline Kamis (23/10/2025).
Menurut Toni, langkah yang dilakukan penyidik dalam penetapan 2 tersangka tersebut telah sesuai dengan mekanisme tahapan penyidikan dan aturan yang ada.
” Kami Kejaksaan yakin bahwasanya Penyidik sudah mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan mengikuti tahapan yang ada dalam penetapan tersangka tersebut,” jelasnya
Di tulis media ini sebelumnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kamis, 18 September 2025 tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan tersangka dan sekaligus melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka atas nama ZZ (Zairin Zain ) selaku Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Provinsi Kaltim dan AHK (Agus Hari Kesuma) selaku Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan Rp100 miliar dana hibah DBON (Desain Besar Olahraga Nasional) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023.
Langkah penyidik Kejati Kaltim yang hanya menetapkan 2 tersangka dinilai tidak mencerminkan penegakan hukum yang adil, karena ada penangungjawab dan pelaksana yang lain tidak dijerat dengan status tersangka korupsi.
” Kami mendukung langkah Kejati Kaltim dalam pemberantasan korupsi, termasuk kasus DBON Rp100 miliar. Namun Untuk kasus DBON dengan hanya 2 tersangka belum mencerminkan penegakan hukum yang berkeadilan, kan ada peran pengurus lain di level yang lebih tinggi. Mengapa oknum – oknum ini tidak diminta pertanggungjawab hukum. Kami praperadikan Kejati Kaltim ini sebagai bagian dari fungsi kontrol warga negara dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Fitrah Rahmawan eks aktivis Front Mahasiswa Kaltim (FAM) pada media ini usai mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Samarinda.
Ditempat yang sama Achyar SH, selaku kuasa hukum Fitrah menjelaskan bahwa Fitrah adalah warga samarinda mengkritisi penyidikan kasus DBON yang ditangani tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Berita terkait:
- Kejati Kaltim Dipraperadilkan Eks Aktivis, Persoalkan Penetapan tersangka Kasus DBON Hanya 2 Orang
- Terkait Dugaan Korupsi DBON, Tim Penyidik Kejati Kaltim Periksa Puluhan Orang
” Seorang Pemuda asal Samarinda yang menyoroti dan mengkritisi proses penyidikan kasus DBON Kaltim. Fitra mensinyalir bahwa dalam proses penyidikan kasus DBON tersebut, oknum Penyidik kurang cermat dan cenderung tebang pilih dalam melakukan proses penyidikan. Kami sependapat dengan kepedulian Fitra dalam menyoroti kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar tersebut, oleh karena itu kami mendampingi dan meng-advokasi Fitra, agar niat serta perjuangan Fitra untuk membantu pemberantasan tindak pidana korupsi dapat terealisasi secara optimal,” ujar Achyar.
Sebelumnya pihak Kejati Kaltim menjelaskan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah DBON (Desain Besar Olahraga Nasional) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023.
” Penetapan tersangka tersebut, setelah Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, terkait keterlibatan tersangka ZZ dan AHK dalam perkara dimaksud. Selanjutnya atas penetapan tersangka ZZ dan AHK tersebut, Tim Penyidik pada hari yang sama langsung melakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP),” jelas Toni Yuswanto Kasi Penkum Kejati Kaltim dalam siaran pers yang diterima media ini Kamis (18/9/2025)
” Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya
Kasus Posisi:
Bahwa berawal dari adanya pemberian dana hibah kepada DBON yang bersumber pada APBD Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp. 100.000.000.000,-(seratus milyar rupiah).
Dimana tersangka AHK sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim selaku pemberi dana hibah menyetujui pendistribusian/ menyalurkan dana hibah kepada pihak lain selain organisasi DBON yang bertentangan dengan tata kelola pengelolaan dana hibah dan perjanjian dana hibah itu senidiri serta menyetujui pencairan dana hibah yang tidak didukung dengan dokumen yang sah. Sedangkan tersangka ZZ sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Provinsi Kaltim selaku penerima dana hibah menyalurkan dana hibah kepada pihak lain yang bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tidak melakukan pertanggungjawaban secara tidak sah.
Sehingga dalam proses pemberian dan pengelolaan tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik itu dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan negara, keuangan daerah maupun ketentuan pengelolaan dana hibah. (AZ/QR)
