
SAMARINDA, IKNPOST | Tim hukum pasangan Isran-Hadi mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur Jl.Kemang nomor 2 Samarinda untuk melaporkan oknum PNS di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutai Kartanegara berinisial HH. Oknum tersebut di duga “main” berpolitik dengan mendukung pasangan 02 Rudi-Seno.
Menurut Dr.Jaidun Ketua Tim Hukum pasangan 01 Isran -Hadi bahwa, pihaknya selaku tim hukum mewakili salah Seorang warga negara yang berdomisili di Samarinda melaporkan seseorang oknum pegawai negeri sipil berinisial HH .
” HH diduga pegawai negeri sipil pada kantor Dinas PU kutai kartanegara dan beliau dalam kajian kami diduga melanggar netralitas pegawai negeri sipil sebagaimana dirumuskan dalam pasal 2 huruf F undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang aparatur sipil negara dan juga dikaitkan, dia diduga terlibat aktif melanggar pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.Huruf a, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” ujar Jaidun saat jumpa pers Senin (25/11/2024).
Jaidun menjelaskan bahwa, peristiwanya kejadian sudah lama, tetapi baru diketahui oleh klien kami bernama Hidayat pada 22 November 2024. Hal ini merujuk kepada peraturan Bawaslu nomor 4 ayat 2 bahwa masa senggang waktu masih di dalam tengah waktu, artinya belum daluarsa karena sejak diketahuinya.
Sehingga sesuai dengan keinginan warga masyarakat yang merasa bahwa, negara ini tidak boleh ada aparatur negara yang terlibat di dalam dukung mendukung partai politik, kecuali dia berada di luar pemerintahan.
” Nah di pasal 5, dia harus mentaati peraturan tentang disiplin pegawai negeri sipil. Berdasarkan data dan fakta yang diterima oleh Klien kami, Dia (HH red) mendukung Rudi Mas’ud sebagai calon Gubernur Kalimantan Timur dengan membawa selaku sekretaris umum KBBKT. Nah pelapor juga orang Banjar yang merasa keberatan karena tidak boleh PNS itu tidak netral dan harus Netral. Karena itu kami meminta kepada Badan pengawas Pemilu Kalimantan Timur untuk menindak tegas tanpa pandang bulu. Dengan bukti yang kami terima ini. Kami yakini perbuatan yang bersangkutan dapat dikualifisir sebagai perbuatan yang melanggar undang-undang,” tegas Jaidun
Sedangkan Hidayat selaku pelapor menyampaikan pada media bahwa, sekretaris umum KBBKT yang berinisial HH yang memang sebenarnya kode etik seharusnya Netral, ” tetapi karena pegawai negeri yang tidak, tidak mentaati peraturan atau netralitas itu tadi, maka saya laporkan kepada Bawaslu,” ujar Hidayat. (TIM)