Tue. Sep 9th, 2025

Hakim Vonis Abdul Ramis, Nono Mulyatno dan Hendra Terbukti Bersalah

PN Tipikor Samarinda

JAKARTA, IKNPOST | Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda memutus kasus suap proyek jalan di Kalimantan Timur. Pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Ramis dan Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno dinyatakan bersalah.

“Abdul Ramis dan Nono Mulyatno masing-masih dengan pidana penjara badan selama dua tahun,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 April 2024 dikutip dari metrotvnews.com

Keduanya diberi denda Rp100 juta. Denda wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Menantu Abdul, Hendra Sugiarto juga divonis bersalah. Hendra dinilai terbukti memberikan suap dalam proyek tersebut.

“Hendra dengan pidana penjara badan selama satu tahun dan enam bulan,” ujar Ali.

Hendra wajib membayar denda Rp100 juta. Pidana denda wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi vonis, jaksa meminta waktu tujuh hari kerja untuk mengambil sikap. Putusan itu kini belum berkekuatan hukum tetap.

Amar Putusan majelis hakim, menyatakan Terdakwa NONO MULYATNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi yang dilakukan beberapa kali” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NONO MULYATNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua tahun) dan denda sejumlah Rp.100,000,000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) buah kartu debit Platinum BNI dengan nomor 5198 9318 4057 1084 sampai dengan Nomor 501. 1 (Satu) buah paper bag warna jingga dengan tulisan ‘ERHA BEAUTY & HEALTH. REDEFINED”
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribuh rupiah). Dikutip Sipp.pn-samarinda go.id.

Kemudian untuk Amar Putusan Terdakwa I. ABDUL RAMIS dan Terdakwa II. HENDRA SUGIARTO, mejelis hakim Menyatakan Terdakwa I. ABDUL RAMIS dan Terdakwa II. HENDRA SUGIARTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. ABDUL RAMIS, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua tahun) dan denda sejumlah Rp100,000,000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II. HENDRA SUGIARTO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100,000,000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti berupa:
Nomor 1. 1 (satu) buah kartu debit Platinum BNI dengan nomor 5198 9318 4057 1084 sampai dengan Nomor 510. 1 (Satu) buah paper bag warna jingga dengan tulisan ‘ERHA BEAUTY & HEALTH. REDEFINED”

Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Tersangka RACHMAT FADJAR dan Tersangka RIADO SINAGA;

Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribuh rupiah). (AZ).

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *