Syahariah : Ini soal etika pemerintahan dan penghormatan terhadap lembaga legislatif

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kaltim di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (21/7/2025) diwarnai kritik tajam terhadap Rudy Mas’ud Gubernur Kaltim dan wakilnya Seno Aji Termasuk Sekdaprov karena untuk kesekian kalinya tidak menghadiri rapat Paripurna. Sorotan tajam ini disampaikan Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Syahariah Mas’ud saat melakukan interupsi ketika paripurna akan ditutup.
Posisi Gubernur berulang kali hanya diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Arief Muerdianto. Menurutnya, absen gubernur dalam forum penting seperti paripurna DPRD adalah bentuk pengabaian terhadap isu-isu strategis yang menyangkut masa depan masyarakat Kaltim.
“Bagaimana tata kelola protokol yang dijalankan oleh Biro Protokol, agar agenda-agenda bersama DPRD dan kepala daerah itu bisa diupayakan untuk sama-sama duduk disini. Selama ini ada berapa kali saya ikut paripurna yang hadir selalu staf ahli,” ujar Syahariah Mas’ud
Menurutnya, alangkah baiknya jika rapat paripurna dihadiri pejabat kompeten seperti wakil gubernur dan sekdaprov, jika gubernur memang berhalangan hadir karena ada kegiatan penting lainya. Politisi Partai Golkar kelahiran Balikpapan 31 Desember 1976 ini juga mendesak sekretaris DPRD Kaltim agar membangun komunikasi yang baik dan instens ke pihak eksekutif.
” Alangkah indahnya dan baiknya ketika dalam rapat paripurna, moment yang sangat penting buat nasib rakyat Kalimantan Timur. Saya berharap, tolong dicatat ibu Sekwan, karena Ibu sekwan ini adalah tanggungjawab untuk menghubung antara eksekutif dengan legislatif. Saya berharap ibu sekwan , ke depannya paripurna ini dihadiri kepala daerah atau wakil. Setidak-tidaknya Ibu Sekda yang hadir. Izin staf ahli bukan berarti saya keberatan, tetapi ini penting buat kita, supaya paripurna selalu semangat,” tegasnya sambil meminta para kepala Dinas juga hadir dalam rapat paripurna.
Dia mengaku memahami jika gubernur berhalangan hadir, namun menurutnya perwakilan seharusnya diisi oleh pejabat setingkat wakil gubernur atau sekretaris daerah (Sekda), bukan hanya staf ahli.
“Ini soal etika pemerintahan dan penghormatan terhadap lembaga legislatif. Minimal hadir Sekda atau Wakil Gubernur, bukan staf ahli,” katanya
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud yang memimpin rapat paripurna memberikan penjelasan kepada Syahariah Mas’ud bahwa absennya Gubernur Rudy Mas’ud telah diinformasikan secara resmi. Gubernur diketahui mengikuti pertemuan virtual bersama Presiden RI terkait Program Koperasi Merah Putih.
“ Ya,memang kalau berpedoman pada PP nomor 12 tahun 2018 dan tatib DPRD Provinsi Kalimantan Timur pasal 1 itu harusnya ada pendelegasian kehadiran. Apabila gubernur berhalangan hadir dalam rapat paripurna, maka gubernur wajib mendelegasikan kepada wakil gubernur. Kalau pun Pak Wakil Gubernur tidak bisa, biasanya sekretaris daerah provinsi. Kalau sekretaris daerah tidak bisa biasanya pejabat struktural misalnya asisten 1, asisten 2 ataupun asisten 3 sesuai dengan pembidangan masing-masing,” ujar Hamas Panggilan akrab Hasanuddin Mas’ud. (AZ)