
SAMARINDA, IKNPOST.ID | Fakta adanya jabatan Plt.Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) sangat jelas terungkap dalam surat Sekretaris sekretaris DPRD Kukar H.M. Ridha Dermawan melalui surat Nomor : P-576/SET.DPRD/PP/900.1/07/2025 tanggal 15 Juli 2025. Bila berpedoman ke pasal 43 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Jika mengacu pada peraturan itu, maka penetapannya melalui SK Gubernur. Namun yang menarik, meski ada Plt.Ketua DPRD Kukar, tetapi fakta terang benderang penetapan itu tanpa adanya SK Gubernur Kaltim .
“Gubernur Kalimantan Timur tidak mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Plt. Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Rudy Mas’ud Gubernur Kalimantan Timur dalam suratnya Nomor : 100.1.4.2/1958/B.POD.II/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang ditujukan ke Kuasa Hukum DPD Partai Golkar Kutai Kartanegara.
Gubernur menjelaskan tidak dikeluarkannya SK tersebut karena, Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota bahwa Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena meninggal Dunia.
Selanjutnya pada Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota bahwa Dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para wakil ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.
Secara terpisah Kuasa Hukum DPD Partai Golkar Saut Marisi Purba. SH.MH menegaskan bahwa langkah pihak berkirim surat ke gubernur tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya penerbitan SK Plt.ketua DPRD Kukar.
” Sekwan dalam suratnya kepada kami menyebutkan adanya Plt.ketua DPRD Kukar, harusnya ada dong SK gubernur, tapi faktanya tidak ada. Surat gubernur sudah kami terima dan menjelaskan tidak ada penerbitan SK Plt.ketua DPRD Kukar,” ujar Saut Marisi Purba.
Saut Marisi Purba juga mengkritisi adanya penetapan Plt.ketua DPRD Kukar yang dinilai tidak lazim dan aneh, karena fraksi nomor urut 3 menjadi plt.ketua DPRD.
” Ini kan tidak lazim, seharusnya Fraksi Partai Golkar selaku wakil ketua I DPRD Kukar yang menempati Plt.Ketua DPRD karena, suara terbanyak kedua dalam pemilu legislatif di Kukar. Namun anehnya justru Fraksi dengan suara terbanyak ke 3 yang ditetapkan jadi Plt.ketua DPRD. Kami mencium “ada aroma tak sedap” disitu.” Purba.
Ketika disinggung kemungkinan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah atau negara , Saut Marisi Purba yang biasa disapa purba ini menjelaskan bahwa kemungkinan itu sangat ada.
” Penetapan Plt.ketua DPRD itu kan ada ada aturanya, jika mekanisme dan aturan tidak dijalankan maka ada konsekuensi aturan yang ditabrak. Semua keputusan yang ditetapkan oleh Plt.ketua DPRD Kukar akan berinplikasi pada penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,”pungkasnya. (AZ)