Sidang Gugatan Warga Kaltim Terhadap Gubernur terkait Penghapusan Hutang PT. kPC 280M

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Sidang gugatan warga Kalimantan Timur terhadap gubernur terkait penghapusan hutang PT.Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar Rp280 miliar terus berlanjut. Kamis (2/10/2025) sidang dengan agenda mediasi dihadiri Kuasa Hukum warga Kaltim Faisal SH.MH, Achyar Rasyidi SH. dan Muhajir SH.MH. Nampak hadir dari pemprov Kaltim yang ditugaskan gubernur,kuasa hukum dari PT.KPC selaku tergugat II dan kuasa kuasa hukum tergugat III PT. Bumi Resources Tbk .
Sidang dibuka dan dipimpin Agung Prasetyo, sempat dihadiri hakim anggota Jemmy Tanjung dan hakim Nyoto. Dalam agenda sidang mediasi tersebut hadir hakim mediasi Nurfadillah Sari. Dalam persidangan tersebut, Hakim mediasi meminta kepada kehadiran gubernur Kaltim, pimpinan PT.KPC dan PT. Bumi Resources Tbk dalam persidangan mediasi yang dijadwalkan pada 16 Oktober 2025.
” Dalam sidang tadi, hakim mediasi meminta tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk hadir langsung tanpa diwakili. Artinya gubernur Kaltim,pimpinan PT.KPC dan PT. Bumi Resources Tbk harus hadir sendiri. Kami berpikir positif saja dalam penyelesaian gugatan ini, demi kepentingan warga Kalimantan Timur,” ujar Faisal di dampingi rekannya, Achyar Rasyidi dan Muhajir pada media ini Kamis (2/10/2025) usai persidangan.
Menurutnya, gubernur Kalimantan Timur bisa saja melakukan penagihan pada pihak PT.KPC secara kelembagaan langsung atas nama gubernur atau melalui permintaan melalui Kejaksaan selaku jaksa negara
” Kan gubernur bisa menagih secara kelembagaan, atau minta bantu dengan pihak Kejaksaan selaku jaksa negara. Kami dan warga Kaltim, saya kira butuh transparansi soal hutang PT.KPC Rp.280 miliar yang di hapus gubernur. Mengapa bisa terjadi, ada apa dibalik penghapusan itu. Kami masih berpikir positif saja,” katanya
Mantan aktivis pengiat anti korupsi ini merespon positif kehadiran perwakilan tergugat I dari pemprov Kaltim dan kehadiran kuasa hukum tergugat II dan tergugat III.
” Saya kita kehadiran mereka semua merupakan langkah positif, bagi kami bukan persoalan kalah atau menang. Kami berharap mediasi ini menghasilkan kesepakatan yang bermanfaat buat warga kalimantan Timur,” pungkasnya.
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur disebutkan adanya hutang PT.KPC sebesar Rp280 miliar ke pemerintah provinsi, namun piutang atas Kompensasi Divestasi PT KPC/Bumi Resources itu dihapuskan sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur No.900/K.800/2015 tanggal 23 Desember 2015 .

Untuk di Ketahui Pemerintah provinsi Kalimantan Timur komitmen menghentikan gugatan di ICSID karena bakal ada kompensasi dari PT. KPC. Bentuk keseriusan itu dibuktikan pada tanggal 24 Juni 2008 Yurnalis Ngayoh selaku Gubernur Kalimantan Timur mengeluarkan surat nomor 545/6534/Ek/VI/2008 yang ditujukan kepada Kantor Konsultan Hukum DNC/DNC Law Firm. Isi surat tersebut antara lain membatalkan dan menyatakan tidak berlaku surat kuasa dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada PDD Dermawan, Ibrahim Senen dan M. Arie Armand berkenaan dengan perkara divestasi saham PT. KPC yang terdaftar di ICSID.
Kemudian di tanggal, bulan dan tahun yang sama yaitu 24 Juni 2008 ditandatangani Naskah Persetujuan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan PT. Bumi Resources dengan persetujuan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Isi Naskah Persetujuan Bersama tersebut antara lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur setuju untuk mencabut gugatan divestasi saham PT. KPC. Kemudian PT. Bumi Resources Tbk. akan memberikan kompensasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupa, Kompensasi sebesar Rp230.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh milyar rupiah) untuk APBD. Dana partisipasi tambahan modal awal Yayasan Pembangunan SDM Kalimantan Timur sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) dan Mengalokasikan dana pengembangan masyarakat (community development) PT.KPC sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) per tahun untuk program beasiswa masyarakat Kalimantan Timur.
Persetujuan Kesepakatan itu ditandatangani oleh wakil yang sah dari masing masing pihak pada 24 Juni 2008. Pemerintah provinsi di tanda tangani Yurnalis Ngayoh selaku gubernur Kaltim saat itu, kemudian Ketua DPRD Kaltim Herlan Agus Salim dan dari PT.Bumi Resources Tbk ditandatangani Edddie J Soebari selaku Direktur.
Namun yang menariknya Awang Faroek Ishak pada 14 Nopember 2008 atau kurang lebih 1 bulan belum dilantik jadi gubernur Kaltim melakukan “Manuver” menganulir surat gubernur Yurnalis Ngayoh yang membatalkan dan menyatakan tidak berlaku surat kuasa dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada PDD Dermawan, Ibrahim Senen dan M. Arie Armand berkenaan dengan perkara divestasi saham PT. KPC yang terdaftar di ICSID.
Pada 14 Nopember 2008 Awang Faroek yang saat itu menjabat bupati Kutai Timur mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal International Centre for Settlement Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Of Investment Disputes (ICSID) 1818H Street, N.W.,Washington, D.C. 20433, U.S.A perihal Konfirmasi Permohonan Arbitrase International Centre for Settlement Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Of Investment Disputes (ICSID) No. ARB/07/03
Surat Awang Faroek itu menyebutkan bahwa Berkenaan dengan permohonan Arbitrase Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No,ARE/07/03, dan permintaan ICSID akan konfirmasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selambat-lambatnya tanggal 15 Nopember 2008,dengan ini Kami, Drs. H. Awang Faroek Ishak, MM., MSI, selaku kandidat Gubenur Provinsi Kalimantan Timur yang meraih suara terbanyak dalam pemilihan kepala daerah Gubenur Provinsi Kalimantan Timur putaran kedua dan karenanya adalah Gubernur Provinsi Kalimantan Timur terpilih yang (akan) mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, mengkonfirmasikan untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetap melanjutkan dan merupakan pihak pemohon, bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No.ARB/7/03.
Disurat itu juga menyebutkan bahwa P.D.D. Dermawan dan kawan-kawan yang telah secara sah diangkat sebagai kuasa hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah tetap kuasa hukum Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No.ARB/07/03 tersebut.
” Kami informasikan bahwa pelantikan kami sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Timur akan dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2008,” kata Awang Faroek Ishak dalam surat tersebut yang dilengkapi dengan stempel bupati Kutai Timur . (AZ)