Terkait pembangunan dan fasilitas pendidikan

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Beragam masalah di SMAN 10 Samarinda melibatkan beberapa isu utama misalnya sengketa aset dengan Yayasan Melati mengenai pemindahan sekolah ke lokasi lama, penonaktifan kepala sekolah karena dianggap tidak kooperatif dalam eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai sengketa aset tersebut. Kini persoalan kembali mengemuka ketika pihak Yayasan Melati melakukan gugatan kepada gubernur Kalimantan Timur terkait dengan semua pembangunan dan fasilitas pendidikan yang telah dibangun oleh pihak Yayasan Melati.
Gugatan pihak Yayasan Melati yang didaftarkan Rabu, 03 September 2025 di Pengadilan Negeri Samarinda. Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor Perkara : 80/Pdt.G/2025/PN Smr. Yayasan Melati menggugat gubernur Kaltim Rp68 miliar. Ternyata tidak hanya gubernur Kaltim yang digugat, namun juga Kepala BPKAD Provinsi Kalimantan Timur, Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim dan Kepala SMA Negeri 10 Samarinda
Muhammad Hari Hariadi, S.H. dan Deny Boy., S.P, S.H. CPM ditunjuk Yayasan Melati selaku Kuasa Hukum pengugat (Yayasan Melati)
Dalam Petitumnya, penggugat memohon majelis hakim untuk,
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti-bukti yang diajukan Penggugat.
- Menyatakan bahwa tindakan PARA TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua pembangunan dan fasilitas pendidikan yang telah dibangun oleh PENGGUGAT sebagai aset Yayasan Melati sebagaimana IMB (Ijin Mendirikan bangunan):
a. Ijin Mendirikan Bangunan, Menambah dan mengubah Bangunan Nomor: 209/G 4/DPPK-KS/Pr.B/VI/2001 tanggal 22 Juni 2001 peruntukan Bangunan Rumah Ibadah.
b. Ijin Mendirikan Bangunan Nomor: 867/DPPK-KS/Pr.B/XII/2003
tanggal 31 Desember 2003, peruntukan Bangunan Asrama, R. Kelas.
c. Ijin Mendirikan Bangunan Nomor: 1026/DPPK-KS/Pr.B/XI/2006 tanggal 15 November 2006, Peruntukan Bangunan Asrama III & Kelas, Perpustakaan & Kesenian, RKB SMAN 10.
d. Ijin Mendirikan Bangunan Nomor: 1284/DPPK-KS/Pr.B/IX/2008 tanggal 24 September 2008, peruntukan Bangunan Guest House SMK Melati Plus.
e. Ijin Mendirikan Bangunan Nomor: 1194/DPPK-KS/Pr.B/IX/2008 tanggal 19 September 2008, peruntukan Bangunan Kantin/Kios SMK Melati Plus.
f. Ijin Mendirikan Bangunan Nomor: 1367/DPPK-KS/Pr.B/X/2008 tanggal 14 Oktober 2008, peruntukan Bangunan Kantor SMK Melati Plus 3 Lantai.
g. Ijin Mendirikan Bangunan Nomor: 1195/DPPK-KS/Pr.B/IX/2008 tanggal 19 September 2008, peruntukan Bangunan Kantor & Workshop SMK Melati Plus.
h. Ijin Mendirikan Bangunan Nomor: 2068/BPPTSP-KS/IMB/C/XI/2016tanggal 16 November 2016, peruntukan Bangunan Sekolah.
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. Rp.68.033.198.605,-(Enam Puluh Delapan Milyar Tiga puluh Tiga Juta seratus Sembilan puluh delapan ribu enam ratus lima Rupiah) atau menurut Penghitungan akhir yang dilakukan oleh Penilai Publik (KJPP).
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliyar rupiah).
- Memerintahkan pelaksanaan Appraisal independen oleh Appraiser yang profesional yang ditunjuk oleh Majelis Hakim dan disepakati kedua belah pihak untuk menetapkan nilai ganti rugi final yang sesungguhnya dan mengikat secara hukum.
- Menetapkan bahwa apabila terdapat perbedaan nilai antara laporan Akuntan Publik dengan Hasil Penilaian KJPP maka yang berlaku dan mengikat secara hukum adalah nilai menurut Appraisal (KJPP)
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk pada hasil perhitungan ganti rugi sebagaimana ditetapkan berdasarkan Appraisal (KJPP).
- Menghukum PARA TERGUGAT menghentikan segala tindakan penguasaan sepihak sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Subsidair
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (AZ)