Muhajir: Gubernur dikorbankan dan malu diruang publik

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Gubernur Kalimaantan Timur Rudy Mas,ud mengangkat Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK dengan total 156 Kepala Sekolah di Provinsi Kaltim tahap 1 Tahun 2025 dan Tahap ke Dua (2) Tahun 2026 ada 20 Kepala Sekolah yang dilantik melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 800.1.3.1/139/BKD-S.III/2025 dan Nomor 800.1.3.1/139/BKD-S.III/2026 Tentang penugasan, pemindahan dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Timur. Dalam SK gubernur tersebut, ada dua persoalan krusial yang mengindikasikan pelanggaran Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Tidak adanya rekomendasi Dewan Pendidikan dan diangkatnya eks terpidana. Terbitnya SK itu merupakan bentuk kecerobohan dan terindikasi kuat gubernur “ditelikung” bawahanya.
” Menurut pendapat saya ini kecerobohan, eks terpidana diangkat jadi kepala sekolah itu pelanggaran hukum. Saya menduga gubernur “ditelikung” bawahanya,” ujar Muhajir praktisi hukum Samarinda pada media ini Sabtu (31/1/2026)
Muhajir menjelaskan bahwa, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 16 Ayat 4 dan 5 menegaskan penetapan penugasan calon kepala sekolah sebagaimana dimaksud ayat 1 dilaksanakan oleh PPK setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah. Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 4 berjumlah paling sedikit 5 (Lima) orang dan paling banyak 9 (Sembilan) orang yang terdiri atas unsur, Sekretariat daerah, Dinas Pendidikan Provinsi dan termasuk Dewan Pendidikan.
Dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 sangat ketat mengatur persyaratan bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. Dalam pasal 7 sangat terang benderang menyatakan bahwa calon tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
” Pasal 7 ayat 1 huruf i menyatakan, bakal calon kepala sekolah tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana . Jadi dari awal saja guru eks terpidana sudah tidak memenuhi syarat. Tapi anehnya, kok bisa masuk dalam SK Gubernur yang diangkat sebagai kepala sekolah SMA. Ini gubernur dikorbankan dan malu diruang publik, karena itu sebaiknya Plt.Kadisdikbud dievaluasi saja,” tegas Muhajir

Pernyataan adanya eks terpidana yang diangkat jadi Kepala Sekolah SMA/SMK disampaikan sebelumnya oleh Dewan Pendidikan Kalimantan Timur.Ada lima hal utama yang menjadi perhatian Dewan Pendidikan Kaltim
Pertama, masih terdapat kondisi di mana Kepala Sekolah menjabat lebih dari dua periode atau melebihi delapan tahun, sementara regulasi secara tegas membatasi masa penugasan maksimal dua periode. Hal ini penting untuk menjamin regenerasi dan penyegaran kepemimpinan sekolah.
Kedua, ditemukan mutasi Kepala Sekolah yang dilakukan menjelang batas usia pensiun. Secara administratif mungkin sah, namun dari sisi tata kelola, kondisi ini tidak sejalan dengan tujuan penugasan empat tahunan yang membutuhkan kesinambungan kepemimpinan.
Ketiga, ditemukan Kepala Sekolah yang pernah dikenai hukuman disiplin dan telah menjadi terpidana.
Dari sejumlah sumber yang dihimpun media ini, Oknum eks terpidana yang diangkat oleh gubernur sebagai kepala sekolah di Samarinda tersebut berinisial AA.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Armin membantah adanya pelanggaran Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 16 Ayat 4 dan 5 menurutnya semua Calon Kepala Sekolah yang ada sudah memenuhi syarat.
“Kalau tidak memenuhi syarat maka BKN pasti anulir. Jadi semua yang diusulkan sudah memenuhi syarat. Diundang untuk bahas dan melihat usulan boleh Dewan Pendidikan Kaltim beri usul atau beri masukan layak atau tidak layak, yang jelas BKN menolak jika tidak memenuhi syarat. “Bantah Kadisdik Kaltim kepada media ini.
Apakah benar Dewan Pendidikan cuma diundang dan melihat sudah ada nama-nama calon Kepsek nya tanpa ada CV calon ?. Armin mengatakan jika sudah dibahas bersama Dewan Pendidikan Kaltim, bahkan kalau perlu bisa buka CV calon Kepsek.
“Kita bahas bersama. Mereka (Dewan Pendidikan Kaltim, red), boleh usul atau anulir data yang ada. CV calon bisa dibuka jika perlu didalami,“Jelasnya.
Infonya ada ex narapidana calon kepsek nya, Armin menjawab jika yang bersangkutan sudah ada pemulihan nama baik, menurutnya tidak mungkin lolos jika ada masalah.
“Itu sudah pemulihan nama baik. Intinya Tidak lolos kalau ada masalah, ada data di BKD atau BKN. Sudah ada surat keterangan dari BKD sudah aman, gak mungkin lolos kalau melanggar aturan, “Paparnya.(AZ)
