
SAMARINDA, IKNPOST | Eskalasi politik di Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) suhunya mulai naik, salah satunya dipicu dengan sorotan tajam kalangan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur (GM Pekat) terhadap salah satu Calon Wakil Bupati (Cawabub) Kukar berinisial RS.
GM Pekat mempertanyakan Ijazah paket C yang dimiliki RS dan diloloskan dalam ikut kompetisi Pilkada.
Para mahasiswa yang melakukan unjukrasa di gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim jalan Basuki Rahmad Samarinda ini menilai ada kejanggalan dalam Izasah yang dimiliki oleh RS.
“RS ini SDN tahun 1997-2003, lalu SMP tahun 2003-2006, Tahun 2009 yang bersangkutan masuk menjadi anggota Ikatan Pelajar Indonesia Australia. Kemudian Tahun 2017-2018 baru menyelesaikan program kesetaraan atau paket C. Kami meragukan proses mendapatkan Ijazah paket C sesuai dengan mekanisme dan aturan,” kata salah satu orator
Hal-hal seperti diduga dapat menimbulkan fitnah atas dugaan penggunaan Ijazah Palsu. Jika ada orang yang mau mengikuti program Paket C atau UPER, maka yang bersangkutan diharuskan mengikuti sertifikasi atau program kesetaraan yang biasa disebut Sekolah Kilat (SK). Sekolah Kilat dilaksankan oleh lembaga atau institusi yang telah terakreditasi oleh Kemendikbutristek RI dan Kemenkumham RI.Hal itu merupakan syarat mutlak sebelum mengikuti ujian paket dan sertifikat dari lembaga sertifikasi tersebut harus dilampirkan pada saat mengikuti ujian paket C
Salah satu yang membuat Masyarakat bertanya yakni keabasahan Ijazah yang dimiliki oleh Calon Wakil Bupati yang akan bertarung di Pilkada serentak tahun 2024. Dalam uraianya Menggunakan ijazah palsu masuk kedalam kategori bentuk kejahatan pemalsuan surat. Perbuatan ini berisiko dijerat dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP baru), yang mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu. Larangan tersebut mencakup pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu.

Hal-hal seperti diduga dapat menimbulkan fitnah atas dugaan penggunaan Ijazah Palsu. Jika ada orang yang mau mengikuti program Paket C atau UPER, maka yang bersangkutan diharuskan mengikuti sertifikasi atau program kesetaraan yang biasa disebut Sekolah Kilat (SK). Sekolah Kilat dilaksanakan oleh lembaga atau institusi yang telah terakreditasi oleh Kemendikbutristek RI dan Kemenkumham RI.Hal itu merupakan syarat mutlak sebelum mengikuti ujian paket dan sertifikat dari lembaga sertifikasi tersebut harus dilampirkan pada saat mengikuti ujian paket C.
” Kami Meminta Dinas Pendidikan Prov. Kaltim agar menunjukan Ijazah Paket C yang dimiliki
oleh “RS”. Meminta Disdikbud Kaltim agar memberikan informasi terkait Sertifikat keabsahan
sebelum yang bersangkutan mengikuti program paket C.Meminta Disdikbud Kaltim agar membeberkan akreditasi dan verifikasi Lembaga atau instansi (SKB Balikpapan Selatan) oleh Kemendikbutristek RI dan Kemenkumham RI.,” kata Syafruddin korlap GM.Pekat
Kurang lebih sekira 10 menit berorasi, perwakilan mahasiswa diterima oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyampaikan tuntutannya. (TIM)