Sat. Dec 20th, 2025

Fraksi PKB Kritisi Keputusan Gubernur Kaltim Dalam Pengangkatan Dewas RSUD Dari Luar Daerah

Urgensi dan rasionalitas gubernur dipertanyakan

Ilustrasi – Bendera Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB (Foto: YT)

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Warga Kalimantan Timur memiliki sumber daya manusia (SDM) atau intelektual yang cukup dan sebagian juga berintegritas. Perguruan Tinggi swasta dan negeri di daerah ini cukup banyak untuk dijadikan mitra oleh pemerintah provinsi Kaltim dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik pemprov. Namun Keputusan gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud justru mengangkat atau menunjuk Dr. Syahrir A. Pasinringi, MS (Prof. Cali) sebagai Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda dan Dr. Fridawaty Rivai, SKM, M.Kes sebagai Dewas RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan berasal dari luar Kaltim. Keputusan gubernur memilih orang diluar Kaltim memang tidak dilarang secara hukum, tapi urgensi dan rasionalitas sang kepala daerah dipertanyakan.
Keputusan gubernur ini menimbulkan polemik dan mendapat reaksi negatif dari publik.

Sejumlah fraksi di DPRD Kaltim seperti Fraksi Partai Demokrat- PPP dan Fraksi PKB mempertanyakan keputusan gubernur yang menimbulkan polemik tersebut.

” Fraksi kami meminta juga penjelasan terkait surat keputusan gubernur nomor 100.3.3.1/ 1/94 G 2025 tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Sekretaris Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Syahrani Samarinda dan Rumah Sakit Kanujoso Balaipan masa jabatan 2025-2030 yang memunculkan polemik di tengah masyarakat,” ujar Nurhadi Saputra jubir fraksi Demokrat- PPP di gedung DPRD Kaltim.

Jika Fraksi Demokrat-PPP hanya sebatas mengajukan pertanyaan dan minta penjelasan, Namun Fraksi PKB justru menyatakan keberatan dengan keputusan gubernur Kaltim.

Baca juga: Pengangkatan Dewas Rumah Sakit Milik Pemprov Kaltim Memunculkan Polemik

” Fraksi PKB menyatakan keberatan atas penunjukan dua akademisi dari Universitas Hasanudin Makassar sebagai ketua dewan pengawas di RSUD Abdoel Wahab Sjaharnie dan dewan pengawas RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan. Fraksi PKB mempertanyakan urgensi dan rasionalitas kebijakan tersebut, mengingat kedua akademisi tersebut berdomisili di luar provini kalimntan timur dan merupakan dosen tetap di Universitas Hasanuddin makassar,” tegas Damayanti ketua Fraksi PKB dalam pandangan umum fraksi yang diserahkan kepada pemprov Kaltim, karena kalimat itu tidak dibacakan jubir PKB disaat paripurna
ke 45 di gedung DPRD Kaltim.

Fraksi PKB mendesak gubernur Kaltim untuk memperbaharui kebijakan yang dilakukan dengan menempatkan putra -putri Kalimantan Timur di posisi strategis milik pemerintah provinsi.

” Selain itu, tersedianya SDM lokal Kaltim yang memiliki kompetensi dan pemahaman yang memadai terhadap konteks dan tantangan rumah sakit daerah perlu diprioritaskan. Pemerintah Provinsi Kaltim wajib mengubah orientasi kebijakan dengan, memprioritaskan putra-putri daerah untuk mengisi posisi strategis di lembaga milik daerah,” ujar Fraksi PKB.

Sebelumnya Pemerintah provinsi Kaltim memberikan tanggapan terkait dengan pengangkatan Dewas di kedua rumah sakit berplat merah tersebut.

“Berkenaan dengan pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Abdul Wahab Sjahranie dan RSUD Kanujoso Jatiwibowo yang disampaikan oleh Fraksi PKB dan Fraksi Partai Demokrat- PPP, pemerintah menjelaskan bahwa pengangkatan tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan Permendagri nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD yang memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk membentuk dewan pengawas dengan komposisi dan persyaratan atau sebagaimana telah ditetapkan, pemerintah menegaskan bahwa proses pengangkatan tersebut telah memperhatikan aspek profesionalitas dan kepatuhan terhadap regulasi dan dalam pelaksanaannya tentu dapat dilakukan evaluasi,” ujar Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni .

Sejumlah pihak yang menghubungi media ini menyatakan akan bergerak menyikapi keputusan gubernur Kaltim. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *