Achyar: Kami meminta publik dan media untuk terus mengawal kasus ini

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Publik kembali disuguhi bukti nyata betapa beratnya mengurai benang kusut dugaan korupsi dibalik kredit macet yang terjadi di Bankaltimtara, pada hal laporan dugaan korupsi itu sudah disampaikan aktivis pengiat anti korupsi seperti misalnya pada 17 Juni 2021 Jaringan Aktifis Rumput (JANGKAR) Kaltim melaporkan ke Kejati, kemudian 5 Mei 2025 Koordinator MAKI Boyamin Saiman, S.H. melaporkan ke KPK di Gedung Merah Putih agar mengusut kredit macet ini. Laporan para aktivis itu dilengkapi dengan hasil auditor negara, namun sayangnya hingga hari ini belum jelas perkembangan penanganan kasus tersebut.
Forum Praktisi Hukum Investasi Indonesia (FPHI) menyatakan kekecewaan yang mendalam atas mandeknya proses hukum dugaan korupsi kredit macet di PT BPD Kaltim–Kaltara (Bankaltimtara). Organisasi yang menghimpun para profesional hukum di bidang investasi ini memutuskan untuk menempuh jalur hukum untuk mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dalam waktu dekat.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal FPHI, Achyar Rasydi, S.H., di Kantor FPHI Samarinda, jumat (10/4). Menurut Achyar, langkah praperadilan akan ditempuh jika proses hukum yang digelar kedua lembaga penegak hukum tersebut tidak kunjung menunjukkan titik terang, meskipun laporan dan desakan dari berbagai LSM lokal dan nasional telah berulang kali dilayangkan sejak bertahun-tahun lalu.
“Kami tidak bisa tinggal diam. Kerugian Negara diduga mencapai hampir Rp1 triliun, berbagai laporan sudah masuk dari MAKI, JANGKAR, hingga sejumlah LSM lokal lainnya, tetapi nyaris tidak ada perkembangan berarti dari KPK RI maupun Kejati Kaltim. Ini bentuk kelambanan yang tidak bisa ditoleransi. Jika Penegak hukum sendiri lamban, siapa lagi yang akan melindungi uang Rakyat?” tegas Achyar Rasydi, S.H. didampingi Faisal SH MH selaku Ketua FPHI.
Berdasarkan data yang dihimpun FPHI dari berbagai laporan Masyarakat serta temuan resmi, skandal kredit macet ini bukan isapan jempol belaka. Fakta terang benderang justru berbanding terbalik dengan kelambanan aparat.
Indikasi temuan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK pada 10 Juni 2024 menunjukkan adanya kredit macet senilai sekitar Rp400 miliar yang kini diduga berstatus macet kolektibilitas 5—kualifikasi yang dapat masuk ke ranah dugaan tindak pidana korupsi. Total kerugian negara yang diduga mencapai hampir Rp1 triliun, melibatkan banyak pihak, termasuk kalangan tokoh politik di Kalimantan Timur
FHI menduga Ada Pelanggaran Hukum yang Berlapis, Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018, ditemukan dugaan serangkaian perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan kredit kepada sejumlah perusahaan misalnya senilai Rp235,8 miliar yang kini pemilik perusahaan itu salah satu tokoh politik di Kaltim. Pemberian kredit itu bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Peraturan BI No. 14/15/PBI/2021, juga melanggar SK Direksi BPD Kaltim tentang SOP Manajemen Perkreditan.
Ada perusahaan saat mengajukan kredit diduga palsu—tidak didasarkan pada periode operasional yang wajar, hanya menyajikan saldo per April 2011 tanpa data komparatif.
MAKI dalam laporannya pada 5 Mei 2025 juga menyoroti bahwa kredit yang disetujui Januari 2011 untuk pembelian 10 tugboat dan 10 tongkang itu diduga bermasalah sejak awal, tidak ada studi kelayakan (feasibility study), tidak ada kontrak dengan pembuat kapal, dan tidak memenuhi syarat agunan. Agunan senilai Rp14,5 miliar bahkan dikembalikan ke pemilik meskipun kredit sudah macet.
Menurut ketua FHI Faisal SH MH, mandeknya kasus ini menimbulkan dugaan kuat adanya itikad kurang baik dari Aparat Penegak Hukum.
“Sudah lebih dari 5 Tahun Jangkar Kaltim melporkan Ke KEJATI Kaltim dan satu tahun sejak laporan MAKI pada Mei 2025, dan bahkan lebih lama lagi sejak temuan awal KPK pada Juni 2024. Berbagai LSM lokal dan nasional—MAKI, Jangkar Kaltim, dan lain-lain—telah melaporkan fakta-fakta hukum yang terang. Namun, tak satu pun tersangka utama yang diumumkan. Bukannya bergerak maju, kasus ini justru berputar di tempat. Ini kemangkiran dalam penegakan hukum. Masyarakat perlu melihat keadilan, bukan sekadar wacana,” ujar Faisal
Sedangkan Sekretris FPHI Achyar menegaskan bahwa, pihaknya memutuskan untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang dalam waktu dekat. Praperadilan ini akan menguji sah atau tidaknya tindakan (atau ketiadaan tindakan) serta Dugaan SP3 Diam-diam oleh KPK dan Kejati Kaltim dalam menangani perkara ini.
” Langkah ini bukan bentuk intervensi, melainkan kontrol hukum yang sah untuk memastikan aparat penegak hukum menjalankan kewajibannya. Kami berharap hakim praperadilan nanti berani memutus dengan tegas. Jika terbukti ada kelambanan yang tidak beralasan, maka ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Kami meminta publik dan media untuk terus mengawal kasus ini. Jangan sampai uang negara terus mengalir deras tanpa ada pertanggungjawaban,” pungkas Achyar. (AZ)
