Sat. Oct 11th, 2025

Eks Gubernur Kaltim Isran Noor Diperiksa Kejati Kaltim Terkait Kasus DBON

Isran: Iya, saya tanda tangani

Eks Gubernur Kaltim Isran Noor setelah diperiksa Kejati Kaltim

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Mantan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengakui jika Hibah Desain Besar Olahraga Nasional Kaltim ditanda tangani oleh dirinya. Pengakuan itu disampaikan Isran kepada awak media usai di mintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur

“Saya hari ini dari jam 11.00 sampai 17.30 WITA baru selesai, diminta keterangan terkait dengan pengelolaan yang pertama DBON, Desain Besar Olahraga Nasional Kaltim,” ujar Isran di gedung Kejati Kaltim jl. Bung Tomo Samarinda, Senin (22/9/2025)

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik kejati Kaltim berlangsung selama kurang lebih enam setengah jam itu tidak hanya persoalan DBON Kaltim, tetapi juga mendalami keterangan Isran terkait pengelolaan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kutai Timur Energi (KTE) saat dirinya menjabat sebagai Bupati Kutai Timur.

Menurut Isran , pemeriksaan ini merupakan kali kedua dirinya diperiksa terkait dengan persoalan kasus KTE. Sedangkan untuk kasus DBON, Dia mengaku diperiksa untuk pertama kalinya. Isran mengaku kooperatif dalam memberikan keterangan dan Dia pun mengakui menandatangi SK itu karena posisinya selaku gubernur Kaltim saat itu.

“Ya, ditanyakan tugas sebagai gubernur yang menandatangani SK DBON, iya, saya tanda tangani,” jelasnya.

Terhadap penetapan tersangka yang merupakan mantan bawahannya, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim berinisial AHK dan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim berinisial ZZ, mantan bupati Kutai Timur ini mengaku prihatin menyatakan keprihatinannya.

“Yang namanya musibah itu semua orang kan pasti prihatin, mudah-mudahan lah mereka diberikan sebuah kemudahan, kelancaran,” ujar Isran Noor.

Sebagaimana ditulis media ini sebelumnya,Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka atas nama ZZ (Zairin Zain ) selaku Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Provinsi Kaltim dan AHK (Agus Hari Kesuma) selaku Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah DBON (Desain Besar Olahraga Nasional) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023.

” Penetapan tersangka tersebut, setelah Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, terkait keterlibatan tersangka ZZ dan AHK dalam perkara dimaksud. Selanjutnya atas penetapan tersangka ZZ dan AHK tersebut, Tim Penyidik pada hari yang sama langsung melakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP),” jelas Toni Yuswanto Kasi Penkum Kejati Kaltim dalam siaran pers yang diterima media ini Kamis (18/9/2025)

” Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya

Kasus Posisi:

Bahwa berawal dari adanya pemberian dana hibah kepada DBON yang bersumber pada APBD Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp. 100.000.000.000,-(seratus milyar rupiah).

Dimana tersangka AHK sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim selaku pemberi dana hibah menyetujui pendistribusian/ menyalurkan dana hibah kepada pihak lain selain organisasi DBON yang bertentangan dengan tata kelola pengelolaan dana hibah dan perjanjian dana hibah itu senidiri serta menyetujui pencairan dana hibah yang tidak didukung dengan dokumen yang sah. Sedangkan tersangka ZZ sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Provinsi Kaltim selaku penerima dana hibah menyalurkan dana hibah kepada pihak lain yang bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tidak melakukan pertanggungjawaban secara tidak sah.

Sehingga dalam proses pemberian dan pengelolaan tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik itu dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan negara, keuangan daerah maupun ketentuan pengelolaan dana hibah.

” Sehingga terjadi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah atau tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka, yang dalam hal ini kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil penyidikan kurang lebih puluhan milyar rupiah, namun angka pasti masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian keuangan negara,” pungkasnya. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *