Thu. Jul 3rd, 2025

BPK membuka fakta dugaan perbuatan melawan hukum

AMPL-KT saat melaporkan dugaan Korpusi ke Kejati Kaltim

SAMARINDA, IKNPOST | Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) mendatangi Kejaksaan Tinggi (kejati) Kaltim Jumat (20/12/2024), melaporkan dugaan korupsi pengadaan Kapur di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Kutai Kartanegara.

” Kami melaporkan dugaan korupsi di Distanak Kukar di Kejati Kaltim, temuan BPK sudah cukup sebagai petunjuk awal bagi penyidik kejaksaan mengusut kasus ini. Dalam audit itu menguraikan dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Ulul Azmi aktivis AMPL-KT yang membawa laporan tersebut.

AMPL-KT mendesak kepada Kejati Kaltim untuk segera memanggil dan memeriksa
Kepala Dinas Pertanian dan Pertenakan pada saat itu, PPK. PPTK dan Penyedia atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindakan monopoli terkait pengadaan kapur pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kukar TA 2023. Kemudian AMPL-KT juga mendesak Kejati Kaltim untuk segera melakukan penyelidikan dan audit Investigasi atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindakan monopoli terkait pengadaan kapur pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kukar Tahun anggaran 2023.

Sebagaiman ditulis media ini sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Kadistanak) Kabupaten kutai Kartanegara Sutikno mengakui jika Pengadaan Kapur yang dilakukan saat dirinya bertugas di instansi tersebut pada tahun 2023 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalimantan Timur. Sutikno menjelaskan bahwa persoalan itu diselesaikan, seperti kemahalan

” Iya mas.. pada waktu pemeriksaan BPK sudah dinyatakan selesai dan tidak ada masalah.. nilai kemahalan sudah di kembalikan oleh pihak penyedia,” ujar Sutikno pada media ini melalui

Sutikno yang kini menjadi kepala Dinas Tanaman Pangan meminta media ini mengkonfirmasi lebih lanjut dengan pihak Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar.

” Maaf mas.. saya sekarang nggak berdinas di DISTANAK.. untuk lebih jelasnya tolong di konfirmasi dengan pihak Distanak ya.. trims,”katanya lagi

Sutikno membantah jika dirinya disebut ada berkomunikasi dengan L. ” Maaf mas.. saya tidak berkomunikasi dengan L.. tetapi pihak L tahu dari SIRUP. Kalau di jelaskan di sini pasti panjang mas,” pungkasnya.

Ditulis media ini sebelumnya, Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menganggarkan Belanja Barang dan Jasa senilai Rp4.287.299.088.914,00 dengan realisasi senilai Rp3.795.753.556.465,58 atau 88,53%. Dari nilai tersebut direalisasikan sebagai Belanja Barang pada Dinas Pertanian dan Peternakan senilai Rp210.821.736.526,00.

Dinas Pertanian dan Peternakan menganggarkan pengadaan kapur pertanian (dolomite) senilai Rp16.5360.000.000,00, yang selanjutnya diinput ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Atas informasi dalam SIRUP tersebut, terjadi komunikasi antara Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan selaku KPA dengan seseorang berinisial LT untuk menanyakan informasi terkait rencana pengadaan kapur pertanian (dolomite) tersebut.

LT merupakan salah satu penyedia yang sudah pernah menjadi rekanan dalam pengadaan kapur pertanian (dolomite) pada Dinas Pertanian dan Peternakan tahun 2021 dan 2022. Berdasarkan informasi dari GAP (Direktur CV DSN) diketahui bahwa LT merupakan pembina GAP dan CV DSN merupakan group dari PT EBP di bawah kepemimpinan LT.

Kemudian 21 Januari 2023, Kepala Dinas/KPA bersama Sekretaris Dinas, PPK, PPTK, Tim Gugus Percepatan Pembangunan Pertanian, Sub Koordinator Pupuk dan Pestisida, Sub Koordinator Usaha dan Kemitraan, satu orang staf fungsional, dan LT melakukan survei produk ke salah satu produsen kapur pertanian yaitu CV NR di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

LT, PPK, PPTK diketahui bahwa seluruh pihak turut serta dalam kegiatan survei bersama tersebut di gudang milik CV NR yang berlokasi di Kabupaten Gresik. Adanya keterlibatan calon penyedia dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pengadaan Kapur pertanian (dolomite).

Diketahui bahwa CV NR dan CV DSN telah melakukan kesepakatan jual beli kapur pertanian (dolomite) berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Dolomite Nomor 001/DSN-SPJB/1/2023 tanggal 26 Januari 2023. Kesepakatan jual beli tersebut dilakukan sebelum PPK menyusun dokumen perencanaan dan pemesanan barang pada e-Katalog yaitu dalam rentang waktu tanggal 6 — 16 Februari 2023.

Auditor negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalimantan Timur dalam laporan pemeriksaan menemukan ada 4 masalah dalam pengadaan kapur pertanian di Kutai Kartanegara yang dilaksanakan Dinas Pertanian dan Peternakan.

Temuan itu diantaranya, Proses Survei dalam Rangka Penyusunan Dokumen Pengadaan Kapur Pertanian (Deolomite) Melibatkan Calon Penyedia, kemudian Terdapat Kesepakatan Jual Beli Kapur Pertanian (Dolomite) antara CV DSN dan CV NR sebelum PPK Menyusun Dokumen Perencanaan dan Melakukan Pemesanan pada e-Katalog. BPK RI Perwakilan Kaltim juga menemukan Penyusunan HPS tidak berdasarkan data yang akurat,kemudian
Spesifikasi Teknis Disusun hanya Mengacu pada Satu Produk Tertentu.

Menurut BPK, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadsan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun
2021 tentang perubzhan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentangn Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Larangan Persekongkolan Dalam Tender pada Lampiran BAB IIl huruf B hal. 16 poin 1.b menyatakan bahwa “Indikasi persekongkolan pada saat perencanaan, antara lain pencantuman spesifikasi teknik, jumlah, mutu, dan/atau waktu penyerahan barang yang akan ditawarkan atau dijual atau dilelang yang hanya dapat disuplai oleh satu Pelaku Usaha tertentu.

BPK juga menyebutkan kondisi pengadaan kapur pertanian itu tidak sesuai dengan Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik Lampiran , huruf E Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog, angka 2 Tahapan E-Purchasing Katalog. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *