Kejari Balikpapan Pernah panggil dirut PT.KKT

SAMARINDA, IKNPOST | Desakan DPRD Kaltim terhadap pemerintah provinsi Kaltim melalui Pj Gubernur untuk penghentian Kegiatan Pengumpulan dan Pengapalan Batu Bara di Pelabuhan PT.KKT Balikpapan direspon Pj gubernur Akmal Malik. Pemprov Kaltim secara resmi meminta PT.Pelindo agar menghentikan aktivitas tersebut melalui surat Nomor 500/507/EK.3/2024 pada 6 Juni 2024.
Saat uji petik, Pansus LKPj Gubernur Kalimantan Timur menemukan tumpukan batu bara di pinggir jalan masuk Pelabuhan KKT. Dan mencatat, tumpukan tersebut bersebelahan dengan tumpukan batu bara yang sudah disita oleh Bareskrim. Berdasarkan hasil temuan tersebut, Pansus LPKJ menegaskan bahwa PT Kalimantan Timur Kariangau Terminal sebagai anak usaha dari PT Melati Bhakti Satya (Perseroda) yang mendapat penyertaan modal dari APBD Provinsi Kalimantan Timur tidak selayaknya ikut memfasilitasi kegiatan pengangkutan dan pengapalan batu bara yang terindikasi melanggar hukum.
Saat kunjungan, Ketua Pansus LKPJ Sapto Satyo Pramono saat itu secara lisan memerintahkan dan meminta kepada Direktur Utama PT. KKT yang memiliki otoritas atas operasional Pelabuhan PT. KKT untuk menghentikan aktivitas bongkar muat Batubara di kawasan pelabuhan PT. KKT.
Penghentian ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, tumpukan batu bara tersebut belum diketahui asal usulnya, dan diduga kuat pengangkutan batu bara tersebut menggunakan jalan umum sebagai jalan pengganti hauling.
Dan memperhatikan surat dari Kejaksaan Negeri Balikpapan Nomor B-2592/0.4.10/Fs.1/09/2020, Perihal : Permintaan Keterangan, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Kalimantan Timur Kariangau Terminal, tanggal 24 September 2020, terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin Pelabuhan/jetty Batu Bara di dalam Pelabuhan Peti Kemas PT. KKT di Balikpapan. Kasus ini pun “bergema” dalam rapat paripurna DPRD Kaltim ketika pansus LKPj gubernur ketika pansus menyampaikan laporan akhir kinerja.
Direktur PT.KKT pun pernah dipanggil Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) penyalahgunaan Kewenangan dalam pemberian Izin pelabuhan atau Jetty di dalam kawasan Pelabuhan PT.Kemas PT.Kariangau Kaltim Terminal (PT.KKT) di Balikpapan Kepada PT.Kace Berkah Alam (PT.KBA) berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor :PRINT-2969 /0.4.10/Fd.1/09/2020 tanggal 22 september 2020. (AZ).