Sat. Dec 20th, 2025

DPRD Kaltim Gelar Rapat bersama Gubernur dan Jajarannya Bahas Temuan dan Rekomendasi BPK

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud (Foto: Humas DPRD Kaltim)

SAMARINDA, IKNPOST.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Kalimantan Timur melakukan Rapat Paripurna ke-14 DPRD Provinsi Kaltim, Jumat (23/5/2025) lalu, untuk menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

LHP diserahkan Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Ahmad Adib Susilo mewakili Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI. LHP atas LKPD Tahun 2024 Pemprov Kaltim diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltim, H. Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim H. Seno Aji.

Temuan BPK RI Perwakilan Kaltim itu diantaranya, pelaksanaan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan melampaui tahun anggaran belum sepenuhnya di dukung peraturan dan pengendalian yang memadai, sehingga mengakibatkan adanya risiko pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan melewati tahun anggaran tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kemudian pengelolaan belanja beasiswa Kaltim tuntas dan stimulan belum sepenuhnya memadai sehingga mengakibatkan terdapat risiko tidak termatkannya sisa dana beasiswa tuntas 2020 dan 2023 senilai Rp3,5 miliar yang tertahan di rekening penerima beasiswa yang tidak memenuhi kriteria

Ketiga ada temuan terkait dengan kekurangan volume atas 28 paket pekerjaan pada belanja modal gedung dan bangunan di 5 SKPD sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp2,18 miliar

Menurutnya dari temuan BPK itu ada beberapa rekomendasikan yang disampaikan pihaknya kepada pemerintah provinsi Kalimantan Timur . Seluruhnya memuat 27 temuan pemeriksaan, BPK memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah Provinsi Kaltim sebanyak 63 rekomendasi hasil pemeriksaan.

Pemerintah provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD Kaltim menindaklanjuti temuan tersebut, Hari ini Senin (10/11/2025) kedua lembaga tersebut melakukan Rapat Dengan Pendapat (RDP) membahas soal itu.

Menindaklanjuti surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22.NILHPIXIX.SMD/5/2025 tanggal 21 Mei 2025 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 di Samarinda, maka dengan ini disampaikan, DPRD Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan Rapat Tindak Lanjut LHP-BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024, pada Senin,10 November 2025 pukul 10.00 Wita bertempat Ruang Rapat Gedung E Lantai I Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jln. Teuku Umar No.1 Karang Paci Samarinda.

” Berkenaan degan hal tersebut, mohon kiranya Saudara (Gubernur Red) dapat menugaskan Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk menghadiri kegiatan dimaksud,” ujar ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas,ud dalam surat Nomor:400.14.6/III.1-3156/Set-DPRD tertanggal 4 November 2025.

Dalam surat undangan itu disebutkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur yang terdiri Sekdaprov Kaltim, Asisten dan semua kepala biro dan semua perangkat daerah. (AZ).

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *