Fri. Jul 4th, 2025

Iman Wijaya :Kalau ada tentunya kita akan tindaklanjuti

AMPL-KT Saat melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung DPRD Kaltim. Kamis (20/3/2025)

SAMARINDA, IKNPOST | Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) Kamis (20/3/2025) melakukan aksi demo yang kedua kalinya di gedung DPRD Kaltim Jl.Teuku Umar Samarinda . Mahasiswa mengkritik tidak sesuainya target penyelesaian rehab Gedung A,C,D dan E DPRD yang seharusnya sudah selesai 31 Desember 2024 lalu dan membawa dampak pemborosan anggaran, karena anggota Dewan rapat di hotel – hotel.

” Uang rakyat kembali yang keluar, apa penyebab gedung ini belum juga selesai,” ujar salah satu mahasiswa saat berunjukrasa

Mahasiswa lainya yang berorasi mengatakan bahwa aksi mereka tidak hanya di DPRD kaltim, namun juga akan melaporkan kasus ini ke institusi penegak hukum di Jakarta.

” Kami tidak hanya disini saja, tapi kami juga akan mengawal kasus ini hingga ke pusat ke Bareskrim, KPK maupun Kejaksaan Agung,” ujar Maulana dari AMPL KT dalam orasinya di depan gedung DPRD Kaltim

Proyek rehab Gedung A,C,D dan E dengan nomor Kontrak 000.3.3/925/SMPK/CK-VI/2024. Nilai kontrak Rp 55.000.703.000. waktu pelaksanaan dari 5 Juni 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Kontraktor pelaksana yaitu PT.Payung Dinamo Sakti dengan Konsultan Pengawas PT.Surya Cipta Engineering yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimatan Timur TA 2024, melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) provinsi Kalimantan Timur. Dugaan korupsi diproyek ini telah dilaporkan Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi Selasa (18/3/2025) di kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur .

Secara terpisah Iman Wijaya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ketika di tanya Kalpostonline terkait dugaan korupsi rehab tersebut menjelaskan bahwa, dirinya belum menerima laporan soal itu.

Kajati Kaltim, Iman Wijaya

” Kita belum terima laporannya ya kan. Nanti kalau misal kita terima akan kita lakukan penelitian.Kita akan kaji. Apakah Memang Yang dilaporkan itu benar-benar ada tindak pindana korupsi. Kalau ada tentunya kita akan tindaklanjuti,” ujar Iman Wijaya di kantor Kejaksaan Tinggi Kamis (20/3/2025) usai membuka bazar.

Dari sejumlah sumber yang dihimpun media ini diketahui nilai proyek Rp 55.000.703.000 dengan rincian Untuk Gedung A sebesar Rp7,252 miliar,Gedung C Rp7,248 miliar, di gedung D pekerjaan mekanikal elektrikal plumbing yaitu Rp17,163 miliar dan pekerjaan arsitektur Rp12,781 miliar dan Gedung E Rp4,633 miliar

Dari pantau media ini dilapangan Kamis (20/3/2025) masih terlihat adanya pekerjaan di gedung D tepatnya di ruang baca lantai 6 gedung DPRD Kaltim. (TIM)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *