Diduga oknum aparat lakukan pembiaran

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Kasus pembebasan lahan di jalan simpang 4 Outer Ringroad IV Samarinda yang sudah dilakukan pembebasan atau pembayaran dari PUPR, namun di duga salah bayar. Masalah ini pernah dilaporkan ke Pj gubernur Akmal Malik oleh anggota komisi III DPRD Kaltim Muhammad Udin di rapat paripurna DPRD Kaltim Senin 24 Juni 2024 lalu. Sebagai Tindaklanjut fungsi kontrol yang melekat pada Dewan atas pemerintah provinsi Kaltim, komisi I DPRD Kaltim mengundang pemprov Kaltim dan komponen lainya untuk membahas kasus tersebut seperti BPN,Biro Hukum, PUPR , RT, LPM dan Camat. Kasus ini belum selesai, karena DPRD Kaltim periode itu berakhir.
Kini persoalan itu mengemuka kembali, Padi keluarga Mappa Bengnga selaku pemilik tanah menjadi korban penganiayaan sejumlah orang yang tidak dikenal. Peristiwa itu terjadi Kamis (12/2/2026)
” Saat ini mendampingi klien kami yang tadi siang pukul 11.00 di Batu Besaung, Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara telah mendapat perlakuan kekerasan, yaitu pemukulan bahkan ada juga penikaman, bahkan ada ayunan dari Parang ke klien kami yaitu Padi,” tegas Mochammad Ambarokhim dan Partners kuasa hukum Padi pada media ini Kamis (12/1/2026).

Baca juga:
- Dugaan Salah Bayar di Jalan Ringroad IV Berpotensi Ke Ranah Hukum
- Pembebasan JL.Ringroad IV Samarinda Yang Diduga Salah Bayar Berpotensi Masuk KPK
- Komisi I DPRD Kaltim Kritisi Pembebasan Lahan Ringroad IV, BPN Diduga Kurang Hati-Hati
Menurutnya, dalam peristiwa tersebut klienya mempertahankan tanah miliknya agar tidak diukur oleh pihak yang tidak dikenal.
“Dalam perkara tadi yang terjadi di Batu Besaung bahwa, Klien kami ini mempertahankan agar tanahnya tidak boleh diukur oleh siapapun. Karena tadi berbagai rombongan ada yang dari surveyor kadastral untuk mengukur di tanah klien kami. Maka dari pihak klien menolak pengukuran, karena itu memang benar-benar milik klien kami. Tanah tersebut milik klien kami,” jelasnya
Lanjutnya, Dengan adanya larangan dari klien kami, maka dari pihak yang mengaku bahwa dia punya tanah di situ dengan keadaan emosi, klien kami dipukul, ditinjak, diparang, ditikam.
” Bahkan yang inilah melihat sendiri klien kami itu ya. Ini ada pidana yaitu di pasal 262 ayat 2 yaitu tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang lain atau barang secara bersama-sama di muka umum yang dilakukan oleh oknum, banyak preman di lapangan dan juga di situ ada oknum dari aparat penegak hukum juga ada di situ, tapi tidak dilerai atau diamankan. Klien kami ini justru ada pembiaran, ini yang kami sesalkan. Semoga nantinya jangan sampai ada di kemudian hari seperti ini. Klien kami saat ini keberatan dan akan melaporkan ke Polda Kalimantan Timur untuk proses yang lebih lanjut.Supaya ada efek jera, supaya tidak melakukan semena-mena pemukulan terhadap orang itu,” pungkasnya. (AZ)
